PNS Pendaftar Bacaleg, Segera Menyampaikan Surat Pengunduran Diri

Salah satu ASN yang mendaftar sebagai caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Border, tabloidbodapost.com Terkait dengan dengan ASN yang mendaftar sebagai bacaleg partai politik pemilihan umum 2024, secara tegas Melianus Gobay Ketua Komisi Pemilihan Umum menyatakan harus menyampaikan pengunduran diri kepada Pemerintah Daerah lewat BKD (Badan Kepegawaian Daerah).

“Yang bersangkutan harus membuat pernyataan bahwa siap memberikan keterangan atau bukti bahwa  yang bersangkutan mengundurkan diri dari PNS,” tegas Melianus Gobay saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakan, interval waktu PNS, menurut Melianus itu tergantung pada verifikasi administrasi dan  perbaikan administrasi. Yang bersangkutan menunjukkan bukti bahwa telah menyampaikan kepada BKN bahwa telah mengundurkan diri.

“Kita ini hanya butuh pembuktian, apakah betul sudah ajukan atau belum. Soal SK pemberhentian dan lain lain  itu nanti kemudian, setelah penetapan kah atau apa. Yang penting dia memberikan bukti atas pengunduran diri,” sambung Melianus Gobay.

Untuk proses bakal calon, sampai dengan tanggal 15 Mei 2023 yang baru saja KPU lewati, dimana KPU Keerom sudah menerima 18 parpol. Ke delapan belas (18) parpol itu dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sehingga tahapan selanjutnya yaitu verifkasi administrasi yang dijadwalkan dimulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Menurut Ketua KPU Keerom, selama dalam tahapan verifikasi administrasi, pihaknya akan mengecek kebenaran dokumen yang diajukan parpol, yaitu ijasah, KTP, Surat Keterangan Catatan Kriminal, Surat Keterangan Bebas Narkoba, kesehatan jiwa, juga sehat jasmani.

Di situ KPU akan mengecek apakah betul sudah diupload, kalau  belum, Komisi akan menyampaikanya kepada parpol yang bersangkutan agar segera melengkapinya.

“Apabila tidak dilengkapi sampai dengan batas waktu verifikasi administrasi maka caleg tersebut dinyatakan gugur dan akan disampaikan kembali kepada parpol yang bersangkutan bahwa dari caleg yang diajukan, caleg-caleg ini tidak memenuhi syarat, yang ini memenuhi syarat, sehingga berkasnya dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan administrasi,” imbuhnya. (tim liputan/simonb).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *