Border, tabloidbodapost.com – Kekhususan Otonomi Khusus Papua melalui sejumlah instrumennya hingga memasuki jilid II masih belum diakomodir oleh Pemerintah Pusat atau Negara sebagaimana yang dicantumkan di dalam Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2001 dan atau UU RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ironisnya, sejumlah instrumen di dalam Undang-Undang ini, hanya Majelis Rakyat Papua yang dapat diakomodir, tetapi bendera, lagu dan KKR, Pengadilan HAM termasuk partai lokal masih belum disetujui dan dibentuk oleh Pemerintah sesuai amanat Undang-Undang tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Melianus Gobay saat ditemui di ruang kerjanya terkait keterlibatan partai politik menjelang pemilu legislatif 14 Februari 2024, mengatakan bahwa secara nasional partai-partai yang terdaftar dan terverifikasi hanya sebanyak 18 partai.
Dikatakan, 18 parpol yang terverifikasi secara nasional tersebut, tidak termasuk partai lokal di Provinsi Aceh karena hanya bersifat lokal.
Untuk Kabupaten Keerom, kata Ketua KPU Melianus Gobay jumlah partai yang terverifikasi sama banyaknya seperti yang terdaftar dan terverifikasi yaitu sebanyak 18 partai politik.
Menurut Melianus untuk tingkat Papua, Negara masih belum bisa mengakomodir partai lokal sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2021 yaitu UU Nomor 2.
“Di Keerom juga sama sebanyak 18 parpol, sementara kita di Papua belum ada parpol lokal di Provinsi Papua ini belum ada partai lokal. Walaupun bunyi pasal di dalam Undang-undang Otsusnya seperti itu,” kata Melianus Gobay.
Melianus menambahkan bahwa urusan partai lokal menjadi kewenangan negara dalam hal ini Pemerintah, sehingga ruang ini tak dicampuri oleh lembaga penyelenggara pemilu.
“Ini kewenangan dan ranahnya Pemerintah Pusat,” singkatnya. (tim wawancara/simonb)