Border, tabloidbodapost.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura maupun Menado memenangkan gugatan dari Saryono, seorang petani lulusan SMP yang menggugat Bupati Kab. Keerom Piter Gusbager S.Hut MUP.
Menyatakan diri maju sebagai salah satu calon kepala kampung dalam perhelatan pemilihan kepala kampung tahun 2022 di Kampung Ifia fia Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom Provinsi Papua.
Saryono, sang petani ini menang mutlak saat pemilihan. Dan siap dilantik bersamaan dengan puluhan calon kepala kampung yang lain pada tanggal 26 April 2022.
Sayangnya, kemenangan Saryono di-”anulir” alias dilaporkan oleh panitia pemilihan dan calon yang kalah yang berujung hukum.
Problemnya ijasah “siluman”. Padahal, semula, sejak berkas para calon dimasukkan ke panitia pemilihan, tidak ada komplain atau penolakan oleh panitia. Tahapan pun berlangsung tanpa hambatan. Puncaknya, tanggal 9 Oktober pemilihan pun berlangsung. Saryono sang petani menang mutlak. Isu ijasah palsu dihembuskan oleh kandidat kalah maupun panitia pelaksana. Ada keterlibatan tangan tersembunyi? Atau sponsorship?? Dan Saryono sang pemenang mutlak pun dilaporkan ke kepolisian resor Keerom. Atas dasar laporan polisi tersebut, Sariyono saat itu tidak dilantik. Tak hanya itu Bupatipun terbitkan SK 70 tahun 2022 tentang pemberhentian penjabat Kepala Kampung Ifia fia tertanggal 27 Juli 2022. Sariyono sang petani hanya menerima SK sebagai PLT. Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut MUP. menunda melantik Saryono sebagai kepala kampung definitif pada tanggal 26 April 2022. Akibat hukum itulah gugat menggugat pun berlangsung. Sebagai pemenang mutlak dalam pesta demokrasi kampung pada pemilihan kepala kampung yang berlangsung 9 Oktober 2021, Sariyono merasa dilucuti seluruh perjuangannya bersama rakyat kampung. Dari perolehan suara, Sariyono unggul dari 3 candidat lainnya. Suaranya melejit mencapai 330 suara sementara tiga rekannya masing-masing Asis Marasabesy memperoleh suara 311 Yapinus Gombo 91 suara menyusul Marten Parante.

Rasa tak puas dari kepentingan politik tangan tersembunyi itulah Sariyono pun menempuh jalur hukum lain meski sebelumnya nyaris dijebloskan ke rutan polisi. Sariyono didampingi kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jayapura pada tangga 26 September 2022. Terdaftar dan diterima di PTUN Jayapura tanggal 27 September 2022 oleh Panitera dengan No. reg perkara 23/6/2022/PTUN.JPR. Gelar sidang gugatan berlangsung se tahun. Tanggal 3 Februari 2023, Sariyono lega dari panjangnya urusan hukum PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA yang menyidangkan perkara ini pun memutuskan Sariyono MENANG dan Piter Gusbager kalah. Putusan PTUN Jayapura sebagai berikut: Pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Keerom No. 70 tahun 2022 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Kampung Ifia fia tertanggal 27 Juli 2022. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Nomor 70 tahun 2022 tentang pemberhentian Penjabat Kepala Kampung Ifia fia tertanggal 27 Juli 2022. Dan yang ke 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu).
Merasa kalah, TERGUGAT pun mengajukan banding ke PTUN MENADO. Hasilnya pun Sariyono menang atas Piter. PTUN Menado menolak seluruh gugatan banding tergugat dan mengabulkan putusan PTUN Jayapura. SARIYONO MENANG. Saat menerima salinan petikan putusan dari TUN Menado, Sariyono pun bersujud dan berterima kasih pada yang kuasa. Saat dijumpai di kediamannya di jalur I kampung Ifia fia, Sariyono banyak berkisah, ”Saya ini Kaur Pembangunan di struktur pemerintahan kampung. Dan tak sedikit yang saya rencanakan dan kerjakan bersama rakyat di kampung, makanya saya dipilih untuk jabatan kepala kampung,” tuturnya mengenang. Dirinya berharap dan memohon dengan dilabulkannya upaya hukumnya di PTUN Jayapura dan Menado, Bupati pun dapat melantiknya. Rakyat di kampung Ifia fia mengharapkan pembangunan berlanjut dari sebelumnya. “Sampai hari ini tidak ada PLT. Yang ada hanya ibu Sekretaris yang menjalankan tugas sehingga pembangunan tra jalan,” ujarnya.
Saat menyampaikan aspirasinya ke lembaga Wakil rakyat melalui Ketua DPRD, Sariyono melalui Kuasa Hukumnya secara moral meminta kepada Bupati Piter agar memandang kampung Ifia fia dari perspektif rakyat kecil yang hendak belajar demokrasi kampung. “Kami ini rakyat kecil yang sedang belajar berdemokrasi di kampung. Dan kami yang memilih kepala kampung. Karena itu mohon Bupati memilih melantik pilihan kami, agar pembangunan di kampung kami bisa jalan. Karena hampir satu tahun ini, tidak ada pembangunan. Pengelolaan dana desa maupun Alokasi Dana Desa tak jalan,“ ujar Siyani, SH Kuasa Hukum Sariyono dan masyarakat Kampung Ifia fia saat mendampingi Sariyono menyerahkan aspirasinya ke lembaga wakil rakyat Kabupaten Keerom, Kamis 15 Juni 2023. (timliputan/simonb).