Ketua Komisi C DPRD Keerom Minta Pemda Tidak Petakonflikkan Urusan Kampung

Ketua Komisi C DPRD KEEROM, Bonny Moenda.

Border, tabloidbodapost.com – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom Bonefasius Moenda meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Keerom untuk tidak mempetakonflikkan urusan kampung terkait urusan kepemimpinan dan pembangunan kampung.

Menurut Bonni, Pemerintah Daerah melalui Bupati sifatnya sebagai pembina daerah dan penegak regulasi yang turunannya juga sampai di kampung-kampung.

Karena jika Pemerintah Daerah melalui Bupati ketika mempetakonflikkan urusan kampung termasuknya adalah kepemimpinan kampung, maka sudah tentu pasti berdampak dan merambat pada pembangunan kampung dan pengelolaan program dan anggaran serta capacity building-nya.

Demikian Bonny Moenda menanggapi sejumlah permasalahan yang menyandera kampung-kampung yang masih dipimpin oleh penjabat, pelaksana tugas dan yang lebih krusial adalah saling gugat menggugat seperti yang terjadi di kampung Ifia fia.

Inikan preseden buruk antara Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Kampung yang sama-sama menggunakan garuda.

Dikatakan proses pemilihan kepala kampung Ifia fia yang sudah berlangsung secara demokratis pada tanggal 9 Oktober 2021 harusnya pelantikannya secepatnya dilakukan dan tidak dipetakonflikkan atau dipolitisir dan berujung pada gugat menggugat seperti yang saat ini terjadi.

“Saya dengar gugat menggugat ini, terus wibawa pemerintah daerah mukanya mau ditaruh dimana, apalagi antara Bupati dan kepala kampung,” ujarnya.

Mengingat agar administrasi layanan pembangunan di kampung dapat berlangsung baik sesuai visi dan missi daerah serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati serta harapan masyarakat Kampung.

Bonny menduga, status sejumlah pemimpin kampung yang tidak jelas, berimplikasi pada layanan administrasi Pertanggungjawaban program dan penganggarannya.

Tahun anggaran 2023 kata Bonny, Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sampai dengan triwulan 2 memasuki triwulan 3 belum ada tanda-tanda baik.

Permasalahannya muncul karena pemimpin di kampung belum definitif alias berstatus penjabat maupun PLt, termasuk pejabat definitif yang tidak dilantik sebagaimana pilihan rakyat.

“Apa yang jadi kendala atau masalah, kalau sudah clear seperti kasus Ifia fia maka pemerintah daerah melalui Bupati harus melantik pejabat definitif yang bersangkutan,” imbuhnya. (timliputan/simonb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *