Panitera PTUN Jayapura Surati Sariyono, Penggugat Bupati Keerom

Tim Kuasa Hukum Sariyono, Kepala Kampung Terpilih Kampung Ifia fia Distrik Arso Barat Kab. Keerom Papua.

Border, tabloidbodapost.com – Meski putusan PTUN JPR No.23/G/2022/PTUN.JPR dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado No.23/B/2023/PT.TUN.MDO tertanggal 31 Mei 2023 telah berkekuatan hukum tetap (INKRAHT), namun hal itu tidak menjadi efek jera.

Surat pemberitahuan putusan dari Panitera PTUN JPR tertanggal 5 Juni 2023, sebagai tindakan hukum atas batas waktu (penantian, redaksi) 14 hari sesudah putusan PT. TUN Menado.

Artinya tidak ada upaya hukum lanjutan dari Tergugat/Pembanding atas putusan PT.TUN MDO ke tingkat yang lebih tinggi atau Kasasi ke Mahkama Agung hingga 14 hari berakhir, maka Perintah Majelis Hakim, Panitera Pengadilan menerbitkan surat pemberitahuan kepada Penggugat/Sariyono.

Surat pemberitahuan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini tertanggal 5 Juni 2023 disampaikan oleh Panitera Pengadilan kepada Penggugat.

Surat inipun diterima oleh Surat Kabar Dwimingguan BODAPOST atau https//tabloidbodapost.com, Jum’at 23 Juni 2023.

Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sebagaimana disebutkan dalam Penetapan Nomor 23/PEN.INKRAHT/2022/PTUN.JPR tertanggal 5 Juni 2023 mengirim surat pemberitahuan kekuatan hukum tetap tersebut kepada Sariyono/Penggugat/Terbanding.

Berikut isi surat penetapan ini; pertama: Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado Nomor 23/B/2023/PTTUN.MDO, tertanggal 31 Mei 2023 telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang kedua: Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memberitahukan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado Nomor 23/B/2023/PT.TUN MDO tertanggal 31 Mei 2023 kepada Sariyono/Penggugat/Terbanding.

Menurut Kuasa Hukum Sariyono/Terbanding setelah ditolaknya banding Bupati Keerom/Pembanding oleh PT.TUN Menado, ada tenggat waktu 14 hari untuk Pembanding melakukan upaya hukum ke tingkat berikutnya yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.

Sayangnya, tenggat waktu atau penantian tersebut tidak ada upaya hukum oleh Pembanding/Bupati Keerom maka oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menerbitkan surat Penetapan Kekuatan Hukum Tetap atas 2 putusan Pengadilan TUN tersebut.

Penasihat Hukum Sariyono dalam chatnya ke redaksi tabloidbodapost.com menyebutkan dengan diterbitkannya Surat Penetapan tersebut, maka tidak ada cara lain lagi, kecuali Bupati Keerom melantik Sariyono sebagai Kepala Kampung Terpilih.

Menurutnya, apabila Bupati Keerom tidak menjalankan 2 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, maka bisa dikenakan tuntutan Pidana dan perdata.

“Jika Tergugat/Pembanding tidak menjalankan putusan PT TUN JPR dan PT.TUN MDO maka bisa dikenakan tuntutan pidana maupun perdata,” tulisnya. (timliputan /simonb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *