Border tabloidbodapost.com – Sepanjang Tahun 2021 lalu berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Keerom. Melihat kondisi di wilayah Kab Keerom yang semakin prihatin terhadap kondisi pemerintahan Kabupaten Keerom, Dewan Adat Keerom (DAK) mewakili seluruh rakyat Kabupaten Keerom mengambil sikap tegas, dengan melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD Kabupaten Keerom, Selasa (29/3).
Saat massa tiba di halaman Kantor DPRD Kab Keerom dikawal oleh aparat penegak hukum baik itu dari Polres Keerom, Brimob Polda Papua dan Koramil. Setelah dilakukan negosiasi, perwakilan massa yang dipimpin langsung Ketua Dewan Adat Keerom (DAK) Servosius Tuamis melakukan pertemuan dengan seluruh anggota DPRD Kab Keerom di ruang Aspirasi.

Ketua Dewan Adat Keerom Servosius Tuamis mengatakan, sejak tahun 2021 lalu hingga saat ini banyak persoalan yang terjadi di Kabupaten Keerom baik itu pelayanan pemerintahan maupun kemasyarakatan yang tidak berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat. Sehingga Dewan Adat Keerom menganggap bahwa tidak berjalan normal di bawah kepemimpinan Bupati Keerom Piter Gusbager- Wahfir Kosasih . Makanya Dewan Adat Keerom (DAK) menyampaikan aspirasi di DPRD Kab Keerom.
“Sejak kepemimpinan Piter Gusbager-Wahfir Kosasih belum ada perubahan, yang ada berbagai masalah yang terjadi di Kab Keerom,” ujar Servo Tuamis.
Untuk itu masyarakat adat Keerom mendesak DPRD Kab Keerom untuk segera membuat Panitia Khusus (Pansus) dan mengontrol penyelanggaraan pemerintahan maupun keuangan daerah, agar pelayanan pemerintahan maupun pembangunan di Kabupaten Keerom dapat berjalan baik.
Dari aspirasi atau peryataan sikap yang disampaikan ke DPRD Kab Keerom sebanyak 15 poin. Yang Pertama, mempertayakan pembangunan ruas jalan Thefalma menuju Towe Hitam sepanjang 33 Km dengan anggaran sebesar Rp. 50 Milyar, dari Dana pinjaman daerah yang diduga memperkaya diri atau Korupsi.
Yang 2. Insentif Nakes tidak dibayarkan sejak Tahun 2021.
3. Tahun Anggaran 2021 lalu terjadi Rekopusing Anggaran di beberapa SKPD dan difokuskan pada kesehatan dan pemulihan ekonomi, tetapi tenaga Nakes hingga saat ini belum dbayarkan.
4. Minta DPRD dan Bupati Keerom memberikan daftar penerimaan Dana Hibah Tahun 2021.
5. Berdasarkan hasil pengumuman Honorer tidak sesuai dengan Data Base di BKD Kab Keerom.
6. Pembayaran hak- hak ASN yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
7. Janji Bupati terhadap pembangunan jalan di Kab Keerom belum terealisasi.
8. Program peremajaan Kelapa Sawit dirubah menjadi lahan jagung.
9. Pengabaian terhadap SDM di Kab Keerom terhadap pelantikan eselon yang didominasi dari luar Keerom.
10. Hutang Pihak ketiga Tahun 2021 belum dibayarkan.
11. Penjelasan biaya study di Kab Keerom.
12. DPRD Kab Keerom harus membentuk Pansus.
13. Meminta DPRD Keerom memakai hak Interpelasi dan memanggil Bupati.
14. Jika DPRD Kab Keerom menemukan indikasi untuk meminta KPK melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran APBD Kab Keerom Tahun 2020- 2021.
15. Dewan Adat Keerom meminta ke DPRD Keerom memberikan dokumen APBD, LKPJ dan LHP BPK Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Sementara Ketua DPRD Kab Keerom, Bambang Mujiono, SE mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan Dewan Adat Keerom (DAK) ke DPRD Kab Keerom diterima, setelah itu pihak dewan akan memetakkan terlebih dahulu semua aspirasi karena dalam aspirasi itu ada kewenangan penuh untuk pemerintah daerah untuk menjawab dan memberikan data sebagai bentuk klarifikasi langsung terhadap tuntutan masyarakat.
Selain itu, untuk mekanisme DPRD tentunya harus penjadwalan seperti menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BKP maupun LKPJ Bupati masuk DPRD.sehingga ada tahapan yang harus diikuti sesuia prosedur perundang- undangan. “Kita tidak bisa menentukan hari ini targetnya kapan aspirasi masyarakat ini dapat dijawab, tetapi target DPRD Keerom bisa menjawab aspirasi masyarakat akan diupayakan sebelum APBD Perubahan Tahun 2022 dilakukan pastinya telah ada titik-titik terang terhadap pemetaan persoalan terutama berkaitan kebijakan anggaran,” ujar Bambang.
Yang jelas tugas dari DPRD Kab Keerom dalam menggunakan kewenangan menyampaikan, menyalurkan dan mengawasi tahapan pelaksanaan yang dikerjakan oleh pemerintah daerah sehingga apa yang menjadi aspirasi masyarakat pastinya akan diperjuangkan.
Soal desakan masyarakat agar DPRD harus membuat Panitia Khusus (Pansus), kalau LKPJ Bupati Keerom merupakan kewajiban DPRD Keerom membuat Pansus, melalui LKPJ itulah DPRD akan menkonfrontir antara apa yang disampaikan oleh masyarakat soal realitas. Tetapi berkaitan dengan laporan keuangan pastinya harus menunggu laporan keuangan pemerintah daerah melalui LKPJ. “Perlunya konfrontir antara APBD, realisasi dan pertanggung jawaban. Posisi saat ini yang disampaikan adalah realisasi, ada yang realisasi ada juga yang tidak terealisasi sehingga ini menjadi control DPRD,” jelasnya. (rahayu)