Border, tabloidbodapost.com – Kepala Divisi Penyelenggara Pemilihan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Frengki Tiwe mengatakan sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023 KPU Keerom telah menyelesaikan tahapan verifikasi perbaikan administrasi bacaleg Parpol sudah ajukan verifikasi administrasi tahapan ok, posisi verifikasi perbaikan, dimana tgl 10-31 Agustus sudah maksimal, sampai sekarang masuk tahapan penyusunan daftar calon sementara yaitu kembalikan dokumen verifikasi dikembalikan kepada Parpol untuk dicermati baik, siapa yang MS dan TMS.
Petunjuk teknis 996 Siterai dengan Daftar Calon Sementara (DCS) dimana Parpol mau ganti kalau sudah buka maka Parpol bisa ganti, kalau tidak diganti lagi maka akan ditetapkan.
Pada bulan Oktober akan ditetapkan sesuai PKPU 17 2023 sementarada dokumen dikembalikan.
Kalou parpol mau perbaikan sesuai surat 801 dibèri kesempatan untuk parpol bisa perbaikan TMS (tidak memenuhi syarat), apa yang dilakukan, tanggal 11 sudah terakhir.
Bacaleg perbaikan dimana harus Parpol bersangkutan sudah bisa melakukan MS, maka yang bisa ditetapkan itu sudah memenuhi (MS), maka sudah menjadi ditetapkan dari 18 Parpol tidak semua.
Ada 8 Parpol lakukan perbaikan, TMS lainnya MS, dipersilahkan kepada Parpol untuk perbaikan tersebut, apakah yang bersangkutan mampu atau tidak siap.
Siapa saja yang masuk dalam daftar perbaikan bacaleg, Frengki menyebutkan diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, penyelenggara aparat kampung, anggota dan sebagainya.
“Yang masuk dalam daftar bacaleg perbaikan adalah mereka yang tidak mampu, lalu minta mundur, PNS, pegawai BUMN, penyelenggara aparat kampung dan sebagainya,” ujar Frengki Tiwe.(timliputan/rahayu/simon).