Border, tabloidbodapost.com – Gara gara medsos (media sosial), Ketua Dewan Adat Keerom wilayah Skanto masuk DPO(daftar pencarian orang).
Ketua Dewan Adat Keerom wilayah Skanto Didimus Werare, umur 61 tahun dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Keerom berdasarkan surat yang dikirim oleh Kapolres Keerom melalui penyidik AKP Jetny L Sohilait,SH,MH yang ditembuskan ke Direskrimum Polda dan Kapolres jajaran.

Surat No. DPO/05/X/2024/ satreskrim Polres Keeeom yang tidak bertanggal ini berisi tentang bagaimana DW diawasi/ditangkap/dimintai keterangan/diserahkan ke satuan reskrim Polres Keerom di jalan Bhayangkara Arso Swakarsa Keerom.
DW yang seharian bekerja sebagai petani di kampung Arso Kota dinyatakan melanggar pasal 27 ayat (3) UU NO.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dalam pasal 45(3) UU Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan 378 KUHP Jo pasal 55 Jo pasal 64 KUHP.
Menariknya dalam surat ini tidak disebutkan siapa pelapor atau saksi korban, tetapi dengan pasal berlapis jang disangkakan kepada DW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sudah tentu terindikasi ada korelasi dengan situasi politik pilkada Keerom.
Sementara itu DW(61) yang dikonfirmasi melalui nomor ponsel yang dicantumkan dalam surat DPO tersebut tidak dapat tersambung.(timliputan/simonb)