Konsultasi II Masyarakat Hukum Adat Keerom

Direktur Yayasan Intsia Bastian Wamafma (batik biru). [Foto: Antaranews Papua/Alfian Rumagit]

Border – tabloid bodapost.com – Konsultasi Publik II Masyarakat Hukum Adat Keerom terkait naskah akademik Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Diskusi yang berlangsung di kantor Bupati Keerom tanggal 2 Oktober 2025 merupakan lanjutan dari Diskusi Fokus Grup I yang dilakukan sebelumnya.

Demikian dikatakan DIREKTUR INTSIA PAPUA Bastian Wamafma, SE saat memberikan arahan pada pembukaan Konsultasi Publik II Masyarakat Hukum Adat tentang Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 18 suku di Kabupaten Keerom.

Dasar hukum penyusunan rancangan naskah akademik diantaranya UU DASAR 1945, Permendagri, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Diharapkan dengan adanya masukan dari masyarakat 18 suku yang ada naskah akademik yang telah dimulai sejak tahun 2024 lalu bisa secepatnya diselesaikan untuk ditetapkan sebagai produk hukum atau PERDA bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Keerom.

Sementara itu, Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK) Keerom Jakobus Mekawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Yayasan INTSIA yang telah menfasilitasi konsultasi publik untuk menyelesaikan naskah akademik tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat.

“Secara pribadi saya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pihak INTSIA yang telah memprakarsai kegiatan ini,” ujarnya.(timliputan/simonb)



Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *