1 Tahun Kasus Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi

Koalisi minta polisi umumkan dua terduga pelaku dan segera proses hukum

Jayapura, Jubi – Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua menggelar aksi damai di depan kantor redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Bakti, Waena, Kota Jayapura, Kamis (16/10/2025). Aksi tersebut digelar untuk memperingati satu tahun insiden pelemparan bom molotov ke kantor Jubi yang terjadi pada 16 Oktober 2024 lalu.

Pimpinan Redaksi Media Jujur Bicara atau Jubi, Jean Bisay, mengatakan aksi peringatan ini menjadi bentuk seruan kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan penyelidikan kasus kekerasan terhadap media di Papua itu.

“Kami memperingati satu tahun kasus bom molotov ke kantor dan rumah kami [Jubi] pada hari ini, 16 Oktober 2025. Sampai hari ini, proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Masih jalan di tempat. Kami minta kepolisian dan TNI segera mengumumkan dua terduga pelaku yang disebut dalam penyidikan serta penyelidikan,” katanya.

Bisay menjelaskan, Koalisi Advokasi sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Jayapura Kota pada 14 Oktober 2025. Aksi yang semula akan digelar di depan Kantor DPR Papua akhirnya dialihkan ke halaman kantor redaksi Jubi setelah adanya surat balasan dari pihak kepolisian.

Ia menyebutkan, perkembangan terakhir kasus bom molotov tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihak redaksi pada 14 Agustus 2025. Dalam surat itu disebutkan adanya rencana gelar perkara bersama Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

“Kami belum menerima penjelasan resmi tentang hasil penyidikan lanjutan itu. Kasus ini seperti berhenti di tempat. Kami tidak tahu bagaimana perkembangan di Polda maupun Kodam,” ujarnya.

Menurut Bisay, dalam pertemuan di DPR Papua pada 23 Mei 2025, lembaga legislatif itu sempat mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak aparat menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret.

Ia juga mengungkapkan, upaya advokasi telah dilakukan hingga ke tingkat nasional, termasuk kepada Dewan Pers dan rencana audiensi ke Komisi III DPR RI. Namun, tindak lanjut dari lembaga-lembaga tersebut belum membuahkan hasil.

“Ketua Dewan Pers Ibu Ninik Rahayu sempat datang ke Jayapura dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini ke Kapolri, tetapi sampai sekarang hasilnya juga nihil. Kami akan kembali dorong Dewan Pers yang baru agar ikut mengawal proses hukum ini,” kata Bisay.

Bisay menegaskan, Jubi bersama Koalisi Advokasi akan terus memperjuangkan keadilan hingga pelaku pelemparan bom molotov proses hukum dan diadili.

“Kami akan terus berjuang sampai kapan pun. Siapa pun yang jadi pangdam atau kapolda, kami akan terus menuntut keadilan karena bukti dan saksi-saksi masih ada. Kami hanya ingin pelakunya diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, Simon Baab, menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Tanah Papua.

“Kami sudah datangi hampir semua instansi — DPR, Kodam, sampai ke pusat. Tapi sampai hari ini tidak ada reaksi nyata. DPR Papua waktu itu berjanji akan mengawal kasus ini, tapi tidak ada perkembangan,” kata Simon.

Ia menegaskan, Koalisi akan terus menuntut pengungkapan dua nama pelaku yang disebut dalam rapat DPR Papua setahun lalu, serta meminta Polda Papua mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka.

“Indikasi dua orang pelaku itu sudah jelas dari awal. Jadi Polda harus umumkan ke publik. Kalau memang tidak terkait jaringan berbahaya, kenapa disembunyikan? Jangan sampai ada kesan aparat melindungi pihak tertentu,” ujarnya.

Simon menambahkan, serangan terhadap kantor media merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami tidak mau kantor redaksi mana pun di Papua diintimidasi dengan cara-cara seperti ini. Ini melanggar Undang-Undang Pers. Kalau ada pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan, saluran pengaduan sudah diatur dalam undang-undang, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.

Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan agar pelaku dapat diadili serta memberikan efek jera terhadap kekerasan terhadap jurnalis di Papua.

Peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Jubi terjadi pada 16 Oktober 2024 dini hari dan menyebabkan dua mobil operasional Jubi yang terpakrit halaman kantor redaksi terbakar. Insiden itu menjadi salah satu bentuk serangan terhadap media di Papua yang hingga kini belum terungkap pelaku serta motif dibalik peristiwa ini. (*)

Narahubung

Lucky Ireeuw (+62 813-4406-7676)
Elisa Sekenyap (+62 813-4421-7560)
Gustaf Kawer (+62 811-2958-044)
Simon Pattiradjawane (+62 822-6686-1184)
Jean Bisay (+62 811-4819-688)

[Koalisi Advokasi Keadilan & Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, Siaran Pers: Nomor: 07-SP/Koalisi/X/2025]



Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *