Tentang BODA ONLINE

BODA POST ONLINE merupakan portal berita di tapal batas RI-PNG, RI-Palau, RI-Australia di Provinsi Papua-Indonesia atau tanah Papua. Terinspirasi dengan visi “bekerja untuk penguatan komunitas border”, maka media ini diberi nama BODA. Nama BODA diambil dari bahasa pengantar komunitas batas yang hidup di lintasan perbatasan antara Papua (Indonesia) dan Papua Nugini (PNG). Komunitas batas menyebut Border (perbatasan) dalam bahasa lokalnya (bahasa Tok Pisin) yaitu BODA. BODA POST ONLINE didirikan tahun 2008, satu tahun sesudah Surat Kabar Dwimingguan BODAPOST (bodapost cetak) diterbitkan.

Tanggal bulan dan tahun terbit media BODA POST yaitu 17 Agustus 2007. Pemilihan tanggal 17 Agustus sebagai tanggal terbit media cetak maupun ONLINE-nya untuk menjelaskan kepada komunitas border bahwa tanggal dan bulan penerbitan media ini merupakan tanggal dan bulan Kemerdekaan Bangsa INDONESIA, sehingga ketika membaca media ini, selalu mengingat Hari Kemerdekaan Bangsa INDONESIA.

Logo atau simbol BODA POST cetak maupun ONLINE yaitu setengah peta Provinsi Papua (Irian Barat) dan setengah peta Papua Nugini (PNG)  atau tepatnya batas Negara antara Papua Nugini dan Provinsi Papua (Indonesia) dengan dua tangan yang berJABATAN sebagai wujud kekerabatan antar satu suku bangsa yang mendiami NOVA GUINEA (GUINEA BARU) yang didapati manusia berkulit hitam dan berambut keriting dengan khas budaya busur panah serta burung kasuari dan Paradise Bird-nya.

Berkantor pusat di Keerom Regency sebagai kabupaten terdekat Ibu Kota Provinsi dan memiliki kampung perbatasan terbanyak sesudah Boven Digoel, Pegunungan Bintang dan Merauke Regency. Memiliki 10 kantor biro dan 5 koresponden di dalam negeri maupun luar negeri serta agen pemasaran termasuk pemasaran secara ONLINE.

Terdaftar di Dewan Pers tahun 2007 dan 2008 sebagai media tabloid dengan urutan nomor 1 dari Provinsi Papua serta media cyber 2009.

Wartawan BODA POST cetak maupun BODAPOST ONLINE dilengkapi dengan kartu pers dan tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun. Jika kedapatan menerima suap ataupun penyalahgunaan kode etik jurnalistik maka wartawan yang bersangkutan akan dikenakan sangksi hingga pemecatan.