Pendaftaran Parpol Secara SIPOL, KPU Keerom Tinggal Mengupdate

Ketua KPU Keerom, Melianus Gobay didampingi staf DPRD Keerom Gerson,saat memberikan keterangan pers di mainhall kantor DPRD Keerom.

Border, tabloidbodapost.com – Ketua Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Keerom Melianus Gobay mengatakan, pendaftaran parpol berdasarkan peraturan Komisi Pemlihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022, pendaftaran parpol dilakukan secara terpusat.

Saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom tanggal 18 Agustus 2022, Ketua KPU Keerom menjelaskan, pendaftaran secara SIPOL semuanya telah dilakukan di KPU RI.

KPU RI sudah melakukannya melalui sistem SIPOL, KPU Provinsi dan Kabupaten/kota tinggal breakdown saja melalui asplikasi sistem SIPOL (sistem pendaftaran partai politik).

Ketua KPU Keerom, Mellyanus Gobay.

Kata Melly, sampai dengan saat ini pendaftaran sudah masuk pada tahapan verifikasi partai politik yang sementara ini berlangsung.

Berdasarkan konfrensi pers yang dirilis oleh KPU RI pekan lalu, menyebutkan bahwa dari partai politik yang sudah mendaftar 24 parpol diantaranya sudah dinyatakan lolos, sementara 16 lainnya dinyatakan tidak lolos, alias harus melengkapi dokumennya.

Untuk Kabupaten Keerom, kata Melly dalam hal ini melaksanakan sedang mengerjakan tahapan pelaksanaan ferivikasi pendaftaran administrasi secara SIPOL. Materi bukan dilakukan secara faktual, tetapi dilakukan secara SIPOL.

Data sudah dikirim oleh KPU RI ke KPU Keerom mulai tahapan persoalan verfikasi administrasi secara SIPOL dilaksanakan pada tanggal 16 – 29 Agustus 2022, dan itu sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daeah atau KPU. (tim liputan/simonb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *