Nama Abdurahman Tak Asing Bagi Orang Papua

Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman, SE, MM

Jayapura, tabloidbodapost.com – Nama Abdurahman sudah tidak asing bagi orang Papua. Abdurahman Upara,SH (Ketua Tim Pembela Rakyat Papua atau Presidium Dewan Papua), KH Abdurahman Wahid (presiden RI ke 3) yang dikenal dengan nama Gus Dur, dan kini Jenderal Dudung Abdurahman (kepala Staf Angkatan Darat) yang masing-masing mendapat tugas Negara sesuai kompetensinya.

Nah, tulisan ini difokuskan pada sosok Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman, SE,MM yang diberi tugas oleh Negara sebagai Kepala Staf Angkatan Darat melalui Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Andika Perkasa.

Dudung Abdurahman, yang baru dilantik 17 November 2021, dan belum clear agenda-agenda pasca pelantikan dan tugas-tugas baru yang diembannya, para netizen “memburu” jenderal berbintang tiga ini untuk menanggalkan tugas utama yang diamanatkan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 dan mengikuti keinginan netizen yang oposisi.

Tujuannya, satu bagaimana menggiring sosok Dudung Abdurahman masuk ke lingkaran zona konflik Papua (wilayah konfrontasi, red) yang sudah puluhan tahun tak tertangani secara ikhlas dan manusiawi.

Para netizen berdalil, situasi kondlik KST KKB Papua sudah bisa diatasi oleh Negara, sehingga dibutuhkan sosok seperti KASAD Dudung Abdurahman untuk “menumpas” KKB (kelompok kriminal bersenjata) Papua yang sekarang di beri stigma oleh media Jakarta yaitu kelompok separatis teroris kriminal bersenjata (KSTB) Papua.

Meski tugas Kepala Staf Angkatan Darat  sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas dan kewajiban seorang kapala staf angkatan, namun para netizen oposisi masih terus gonjang ganjing Pemerintahan Jokowi melalui media social mengkritik diangkatnya Jenderal Dudung Abdurahman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Konflik kultural bangsa yang terus terbangun di tataran kawan dan lawan sebetulnya tidak lain adalah ingin menjatuhkan Pemerintahan yang sah, termasuk Pemerintahan Jokowi dengan dalil separatis teroris, FPI, HTI, JHT dan macam-macamnya.

Berita yang dilansir di detik.com menyebutkan, KASAD Jenderal Dudung Abdurahman pernah menjelaskan bahwa seorang kepala staf angkatan tugas dan kedudukannya tetap di bawah Panglima TNI serta bertanggungjawab kepada Panglima  TNI.

Dan tugas tersebut sudah jelas dan komplite sesuai pasal 16 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, diantaranya. 1). Memimpin angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan; 2). Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategis serta operasi militer sesuai dengan kebutuhan angkatan; 3). Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan Negara sesuai dengan kebutuhan angkatan; 4). Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan matra  masing-masing  yang diberikan oleh Panglima TNI.

Sebelumnya, pasca pelantikan Letjen Dudung Abdurahman,SE,MM, melakukan kunjungan kerja ke Kodam XVII/Cenderawasih Jayapura Papua, kepada seluruh jajaran Kodam XVII/Cenderawasih Dudung minta agar dalam melaksanakan tugas, tidak ada pemikiran untuk membunuh KKB, tetapi bagaimana dirangkul dan diberikan pemahaman-pemahaman sehingga bisa bergabung untuk membangun Papua.

Kata KASAD, pendekatan territorial menjadi kunci utama dalam mewujudkan cinta tanah air, satu bangsa  yaitu bangsa Indonesia. Artinya, bahwa kelompok bersenjata bukan musuh TNI, tetapi mereka adalah saudara yang belum paham tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga harus dirangkul.

“saya sampaikan jangan sampai sedikitpun berpikiran bahwa kelompok bersenjata adalah musuh kita. Mereka adalah saudara-saudara kita yang belum paham tentang NKRI. Karenannya, didalam melaksanakan tugas, jangan sampai berpikiran untuk membunuh mereka. Masih banyak yang memahami NKRI secara baik, sehingga KST ini dirangkul, mereka diberi pemahaman-pemahaman sehingga mari kita bergabung untuk membangun Papua,” pintanya. (tim liputan tabloidbodapost.com) 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *