Jokowi Panggil Teten Buntut Kasus Indosuryo CS, OJK dan LPS Khusus Koperasi Akan Dibentuk

Presiden Joko Widodo panggil mas Teten ke Istana terkait koperasi bermasalah.

tabloidbodapost.com.Jkt.- Presiden Joko Widodo siang tadi memanggil Menteri Koperasi Teten Masduki untuk membicarakan tindaklanjut atas berbagai kasus koperasi bermasalah, salah satunya soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian..

Lewat revisi aturan ini, pemerintah mengusulkan pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi yang jadi pengawas koperasi layaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi perbankan hingga asuransi. ”langsung dibawah undangan-undang, kalau pemerintah kan kementerian Koperasi enggak punya struktur ke bawah,” kata Teten, yang datang seorang diri menemui Jokowi di Istana Negara ,Jakarta ,Rabu 8 Februari 2023.

Teten mengakui pemerintah butuh tenaga profesional untuk mengisi otoritas baru ini nantinya “ enggak bisa lagi pegawai di dinas koperasi di kabupaten kota, harus profesional, ASN (aparatur sipil negara) enggak bisa punya kemampuan untuk mengawasi,”kata mantan Kepala Staf Presiden tersebut.

Otoritas ini akan mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) besar dan menengah yang mengelola uang cukup banyak” seperti OJK, tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika kan sudah dilakukan dan juga di Jepang, kami mungkin bisa meniru pengalaman itu,” kata Teten.

Kedua, pemerintah juga akan mengusulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus untuk koperasi. Teten menyebutkan tidak adil ketika uang masyarakat di bank dilindungi , tapi yang di KSP tidak dilindungi.

Ketiga, pemerintah mengusulkan adanya kerjasama APEX pada koperasi. Mekanisme APEX ini sudah berjalan di perbankan, di mana Badan Perkreditan Rakyat (BPR) bisa memperoleh tambahan likuiditas dari Bank Umum.” Kalau bank misalnya kekurangan likuiditas , kan bisa dipinjem dulu, nah ini di koperasi juga perlu,” tambahnya.

Ketiga rencana tersebut, kata Teten akan disiapkan pemerintah sebagai bentuk respon atas berbagai kasus koperasi beberapa waktu terakhir.

Sejak tanggal 11 Januari , Teten sudah menyebut ada 8 koperasi bermasalah karena karena gagal bayar, jadi KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosuryo, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Kasus koperasi inipun makin menyita perhatian publik setelah Henry Surya, pendiri dan pemilik KSP Indosuryo dinyatakan bebas pada 24 Januari lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui pembacaan putusan Nomor : 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Henry jadi terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan pada KSP Indosuryo.
Tetetn menyebut revisi dibutuhkan karena banyak kelemahan di UU Kopeasi saat ini. Dalam UU tersebut , kata Teten pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan .” pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi, faktanya ini enggak memadai lagi,” kata dia.
Lantas pada 13 Januari 2023 Jokowi resmi meneken UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK, sehingga, izin dan pengawasan koperasi yang bersifat open loop ada di OJK.

Open loop adalah koperasi yang ikut menjalankan pelayanan kepada ke luar anggotanya , misalnya koperasi mendirikan bank, nah itu masuk di open loop, misalkan koperasi mendirikan perusahaan asuransi, nah itu open loop,” kata Tetetn.

Sementara close loop adalah koperasi yang hanya menjalankan pelayanan dari anggota ke anggota, seperti halnya KSP. Tapi dalam praktiknya , kata Teten, ada juga KSP yang menjalankan kegiatan Open Loop tersebut.

“tapi sekali lagi, kalau dengan UU sekarang akan memadai pengawasannya karena tidak ada fungsi pengawasannya dan ini juga butuh pengawas profesional,” ungkap mantan aktivis ICW ini.

Sebenarnya pemerintah dan DPR sudah pernah menerbitkan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian untuk merevisi UU Koperasi yang lama, tetapi pada tanggal 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkannya UU tersebut dan memberlakukan kembali UU Nomor 25 tahun 1992.
Teten menyebut Kementerian Koperasi sudah mempelajari Putusan MK yang menganulir UU Nomor 17 tahun 2012 tersebut.(sumber: tempo.co.id/simonb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *