Anggaran Tim Ahli Gubernur Kaltim Rp 10,5 Miliar, Penasihat Dapat Rp 45 Juta per Bulan

SAMARINDA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menganggarkan Rp 10,5 miliar untuk Tim Ahli Gubernur. Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026, anggaran itu terdiri dari sekitar Rp 8,34 miliar untuk pembayaran uang kehormatan Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030.

Selain itu, juga ada sekitar Rp 2,9 miliar untuk biaya perjalanan dinas. Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai posisi dalam struktur tim ahli dengan skema pembayaran per orang per bulan selama sembilan bulan masa kerja.

Posisi ketua tim diisi oleh satu orang dengan honorarium Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 360 juta selama sembilan bulan. Selanjutnya, terdapat 2 wakil ketua yang masing-masing menerima honorarium Rp 35 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp 630 juta.

Kemudian terdapat 4 koordinator bidang atau divisi yang masing-masing memperoleh Rp 30 juta per bulan, sehingga total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp 1,08 miliar. Sementara itu, anggota bidang atau divisi berjumlah 11 orang dengan honorarium Rp 20 juta per bulan atau sekitar Rp 1,98 miliar selama sembilan bulan.

Dalam struktur tersebut juga terdapat dewan penasihat yang berjumlah 8 orang dengan honorarium Rp 45 juta per bulan, sehingga total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp 3,24 miliar. Selain struktur inti, dokumen anggaran juga mencantumkan komponen honor untuk koordinator bidang atau divisi lainnya yang berjumlah 35 orang dengan total anggaran sekitar Rp 1,05 miliar.

Secara keseluruhan, total alokasi anggaran untuk kegiatan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp 10,5 miliar untuk masa kerja sembilan bulan. Anggaran tersebut terdiri dari sekitar Rp 8,34 miliar untuk pembayaran honorarium, serta sekitar Rp 2,9 miliar untuk perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah.

Klaim Sudah Konsultasi Kemendagri Sekda Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, ketentuan tersebut telah dicantumkan dalam lampiran peraturan gubernur dan sebelumnya telah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.

“Lampiran peraturan itu sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Karena ini tenaga ahli dan kita mengacu juga pada beberapa daerah,” kata Sri Wahyuni, Senin (9/3/2026). Ia menegaskan penetapan besaran honorarium tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pemprov Kaltim telah melakukan perbandingan dengan kebijakan serupa di sejumlah daerah lain. Menurut Sri, keberadaan tim ahli gubernur dimaksudkan untuk memberikan masukan strategis kepada kepala daerah dalam berbagai bidang kebijakan pemerintahan dan pembangunan.

“Karena ini tenaga ahli, tentu kita membutuhkan orang-orang yang memang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya,” ujarnya. Ia juga menyebutkan sejumlah pemerintah daerah memiliki besaran honor tenaga ahli yang lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan di Kalimantan Timur. “Termasuk juga DKI, bahkan di atas kita. Kita tidak sebesar itu,” sebut Sri. Sri Wahyuni menegaskan penetapan anggaran tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga ahli untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah provinsi.

“Semua tetap kita sesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pemerintah provinsi,” kata dia. (kompas.com)





Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *