Anggota DPRD Sarmi Kunker ke Keerom

Ketua DPRD Keerom bersama 2 pimpinan DPRD Kab.Sarmi dalam agenda penyamaan persepsi DPRD ke DPRK

Border, tabloidbodapost.com –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi, Jum’at 27 Juli 2023 melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Keerom.

Kunjungan kerja (KUNKER) Anggota DPRD Kabupaten Sarmi di Kabupaten Keerom diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom Bambang Mujiono, SE beserta Sekwan Wawan Wanma, S.Sos dan sejumlah anggota Dewan lainnya.

Ketua DPRD Kab Keerom Bambang Mujiono, SE mengatakan sesuai isi surat yang ditujukan kepada lembaga wakil rakyat yang telah didiskusikan bersama yaitu fungsi DPRK terutama unsur adat, menjadi tujuan utama dari kunjungan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Sarmi Mustafa saat memberikan keterangan pers terkait kunker di lembaga wakil rakyat.

Dikatakan, kunjungan anggota DPRD Kabupaten Sarmi ke Kabupaten Keerom bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka mempersiapkan perangkat regulasi maupun manusia adat dalam relasinya dengan kursi Adat.

Menurut Bambang, instrumen hukum dari Perdasus belum keluar, sehingga masih menunggu, untuk bersama-sama sharing dengan pemerintah provinsi Papua karena instrumen hukumnya menjadi pedoman untuk kita semua.

Akan tetapi pihak DPRD tidak boleh mengabaikan dalam persepsi terhadap kondisi lokal. Artinya masing-masing Kabupaten/kota. Terutama kita di Papua Induk pastinya berbeda-beda. “Hal ini menjadi konsep kita bersama untuk segera melakukan rapat koordinasi lintas DPRD dan beberapa yang perlu disiapkan terutama kesiapan anggaran dan aspek hukumnya serta tatib DPRD menjadi DPRK,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang Sidang DPRD Kab Keerom, Sabtu (28/7).

Akan tetapi DPRD Kab Keerom terus mengawal fungsi tahapan karena pelaksanaan penyelenggaraan di Kesbangpol, sehingga fungsi DPRD tetap melakukan pengawasan. “Memilih bentuk Pansus karena amanat undang-undang berbeda ada Undang-Undang 23 tentang pemerintah tetapi juga diatur dengan undang-undang Otsus,” ungkapnya.

Selain itu lebih banyak berdialog dengan suku-suku karena hal ini berkaitan dengan pengisian jabatan dari kursi adat. Hal-hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan berkonsultasi dengan pemerintah atasan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua, karena yang berhak membentuk Perdasus adalah DPRP dan Gubernur.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sarmi, Mustafa, S.Pd,MH, mengatakan, kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Sarmi ke Kabupaten Keerom terkait DPRK dari unsur adat yang saat ini menjadi topik dan perbincangan masyarakat. Sehingga Anggota DPRD Keerom bersama Anggota DPRD Kab Sarmi ingin menyamakan persepsi dan kesamaan sehingga tidak terjadi perbedaan. “Meskipun terjadi perbedaan karena masing- masing daerah memiliki aturan-aturan adat dan beberapa hal yang perlu disamakan, agar nantinya masyarakat tidak terjadi diskomunikasi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Karena sesuai dengan ketentuan bahwa pelantikan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilu bersamaan dengan DPRK dari kursi adat, tahun 2024.

“Lebih cepat dan lebih awal baiknya dilakukan diskuasi dengan teman-teman yang lain. Dalam pertemuan ini kami telah sepakat dan tidak lama akan dibentuk Pansus DPRD dalam perekrutan DPRK dari jalur adat untuk dilakukan pertemuan,” lanjutnya.

Dalam pertemuan nantinya kata Mustafa, akan diadakan di wilayah Tabi. Artinya, 1 Kota/ 4 Kabupaten yaitu, Kota Jayupura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Mambramo Raya. “Kalau menurut saya lebih baik menghadirkan seluruh anggota DPRD untuk mewakili seluruh masyarakat yang ada di wilayah Tabi. Tetapi menghadirkan orang-orang berkompeten untuk dilakukan pertemuan. Tetapi sesuai sepakat dalam waktu dekat ini akan dilakukan pertemuan seluruh Anggota DPRD wilayah Tabi,” tutupnya. (tim liputan /simonb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *