BAPPEDA Keerom Gelar Musrembang RPJPD 20 Tahun II Keerom

Border, tabloidbodapost.com.-Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Keerom,13 Agustus 2024.


Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Keerom, Yohanes Apasarai, SP, MM mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Pembangunan Nasional yang mengamanatkan dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Yang diturunkan dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah itu harus melaksanakan yang namanya Musrembang dalam rangka penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Keerom 20 tahun( 2025-2045)
Mengapa hal ini dilaksanakan, dikarenakan perintah Undang Undang dan permendagri 86 tahun 2017 dan juga RPJPD yang lama berakhir tahun depan sebelum berakhir maka harus dilakukan Musrembang.
Disamping itu dokumen ini akan digunakan oleh para calon Bupati untuk pembayaran visi misi pada pertarungan pilkada 2024-2029 yang akan dilaksanakan bulan November nanti.
Para calon kepala daerah ini harus menyusun visi misi berdasarkan dokumen RPJPD yang sedang disusun, termasuk dalam perintah peraturan PKPU Nomor 08 tahun 2024, salah satu pasal di point “ g “yang mengamanatkan visi misi para calon.
Setelah Musrembang ini dilaksanakan, akan ditindaklanjuti dengan rancangan akhir RPJPD Tahun 2024-2045. Dalam rancangan penyusunan dokumen akhir ini, harus di integrasikan dengan dokumen Kajian Lingkungan Strategis(KLS) yang disusun oleh Dibaa Lingkungan Hidup RPJPD yang sedang berproses di Dinas Lingkungan Hidup Ketahanan Pangan dan Perikanan untuk menyelesaikan dokumen KLS
Antara Bappeda dan Dinas Lingkungan dan Tanaman Pangan, berjalan paralel dalam bahasan rancangannya termasuk menghimpun masukan, ide dan serta saran dari peserta untuk penyempurnaan visi, sasarannya pokok dan arah pembangunan sebanyak 17 dan 45 program yang akan dikaji bersama tim dan jika memungkinkan, akan dimasukkan dalam program nasional, tetapi tidak boleh tambah dan kurangi, kalo diturunannya boleh seperti menambah pointer pointer didalamnya.
Penambahan kegiatan itu disesuaikan dengan kharakteristik kewilayahan atau daerah sesuai kebutuhan daerah baik, kota maupun kabupaten, misalnya penanganan OAP diam relasinya dengan SDM masa depan Keerom yang kerap dihadapkan pada peredaran narkoba, miras dan seks bebas yang perlu dimasukkan dalam pencapaian pembangunan.
Meski demikian, penekanan dari Musrembang RPJPD ini bagaimana pimpinan OPD memberikan masukan dan saran yang konstruktif dan komprehensif dalam relasinya dengan data dalam memfinalisasikan rancangan ini.
Problem kita itu, Bappeda masih belum sempurna dalam penyediaan data sehingga diharapkan pimpinan OPD patut menyediakan data yang kemudian akan dikaji dan dijabarkan oleh Tim dalam penyusunannya menjadi dokumen baku terkait baseline data dan target capaian di tahun 2024.
“kita berharap, OPD seperti Dukcapil, BPS dapat mensuport data yang akan kompilasikan dengan 45 target yang ada, dalam kaitannya dengan indikator atau angka yang bisa digunakan untuk mengukur sesuai target atau tidak” paparnya.
Selain rpjdp ini, Bappeda sedang menunggu dokumen KLS (kajian lingkungan strategis) yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Tanaman Pangan dan Perikanan, dokumen yang akan diintegrasikan atau dipadukan dengan dokumen RPJPD ke rancangan akhir.
Sesudah itu Pemerintah Daerah melalui Bupati akan menyurat ke Dewan Perwakilan Daerah Keerom untuk di setujui dalam suatu Perda yang selanjutnya konsultasikan ke pemerintah provinsi melalui Bappeda Provinsi terutama dalam hubungannya dengan 45 program strategis dan 17 arah kegiatan itu sudah selaras dengan RPJPD Provinsi atau Kabupaten Keerom ini sama atau belum. Artinya dokumen ini benang merahnya searah atau tidak teruma 45 indikator pembangunan dan sasaran pokok, visi misi akan diliat kembali. Dan tahap ini dokumen KLS juga sudah harus final atau sudah harus masuk dalam dokumen RPJPD..Itu karena pasti Pemerintah Provinsi dalam amanat Permebdagri dalam mengevaluasi syarat syarat sebuah dokumen RPJPD suatu daerah harus menyelesaikan dokumen KLS yang dintegrasikan dalam dokumen RPJPD, karena kalao belum, maka pemerintah Kabupaten tidak bisa melakukan evaluasi bersama Bapperindah Provinsi.
Turunan dari Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang akan menjadi tanggubgjawB pemangku kepentingan daerah adakah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan yang akan dibahas bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih 5 tahunan.
Hadir dalam Musrembang RPJPD 20 tahun ke II Kabupaten Keerom para pimpinan OPD Muspida, BUMN sebagai Mitra dan unsur masyarakat seperti DAK,LMA, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh agama.
Visi Kabuoaten Keerom 20 tahun ke II yaitu”Kabupaten Keerom sebagai Beranda Terdepan NKRI Yang Sejahtera Berdaya Saing Maju dan Berkelanjutan Berbasis Agrobisnis dan Ekonomi Kreatif”

Akankah Keerom memiliki seorang Bupati yang cerdas dan pande memformulasikan situasi problematik lahirnya Kabupaten Keerom atau terlepas dari kabupaten induk Jayapura dan mewujudkan amanat UU No.26 tahun 2002 tentang Pemekaran 14 Kabupaten di Provinsi Papua yang salah satunya adalah Kabupaten Keerom yang menempatkan jbu kotanya di Waris? Kita tunggu bupati terpilih kabupaten Keerom yang tidak menempatkan keinginan belaka bersama partai dan kroni-kroninya, tetapi bagaimana menjawab kebutuhan daerah atau rakyat banyak di daerah yang pernah ikut menyandang DOM hingga penempatan transmigrasi dan program sawit sebagai savetybelt di daerah batas RI-PNG ini.(timliputantabloidbodapost.com/simonb)

Akankah Keerom memiliki seorang Bupati yang cerdas dan pande memformulasikan situasi problematik lahirnya Kabupaten Keerom atau terlepas dari kabupaten induk Jayapura dan mewujudkan amanat UU No.26 tahun 2002 tentang Pemekaran 14 Kabupaten di Provinsi Papua yang salah satunya adalah Kabupaten Keerom yang menempatkan jbu kotanya di Waris? Kita tunggu bupati terpilih kabupaten Keerom yang tidak menempatkan keinginan belaka bersama partai dan kroni-kroninya, tetapi bagaimana menjawab kebutuhan daerah atau rakyat banyak di daerah yang pernah ikut menyandang DOM hingga penempatan transmigrasi dan program sawit sebagai savetybelt di daerah batas RI-PNG ini.(timliputantabloidbodapost.com/simonb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *