Border, tabloidbodapost.com – Gong pelaksanaan pemilu legislatif sudah dan sedang berlangsung secara nasional. Dan secara regional termasuk Papua dan khususnya kabupaten/kota juga sedang dan akan berlangsung tahapan pengajuan hingga penetapan bacaleg pada bulan Oktober mendatang. Dan bagamana pengawasan yang dilakukan oleh sebuah lembaga pengawas yang bernama Bawaslu, berikut penuturan dari Natalia Yonggom, S.S Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom kepada wartawan di ruang kerjanya.
“Sampai dengan 14 Mei 2023, pengawasan tahapan pengajuan pencalonan bacaleg (bakal calon legislatif dan partai politik (parpol) sejak tanggal 1 – 8 Mei dari Badan Pengawas Peemilu dari tanggal 1 – 14 Mei itu atau dari tanggal 1-7 itu belum ada pendaftar. Rata-rata Parpol bolak balik berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mana dapat membantu jika ada kendala dalam pencalonan. Maksudnya, partai politik pertama yang mengajukan pendaftaran bacalegnya adalah PKS. Pendaftar pertama ini Bawaslu lakukan pengawasan. Artinya sebelum itu juga Bawaslu sudah memberikan rambu-rambu melalui surat himbauan yang dikirim ke 18 parpol, bahwa harus memperhatikan waktu pengajuan bakal, pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan lainnya yang berakibat hukum, misalnya Surat Keputusan (SK) dan atau surat pemberhentian dan lain-lain. Itu sudah jauh hari kita ingatkan sebelum pencalonan atau pengajuan parpol yang mendaftarkan bacalegnya secara langsung ke KPU. Dari tanggal 8 Mei 2023 disitulah, partai mulai berdatangan satu per satu mulai dari PKS sampai partai terakhir Gelora pada pukul 23: 59 Waktu Papua atau sekitar berapa menit sisa itulah partai Gelora masuk. Itu yang ditutup. Setelah ditutup, partai Gelora itu yang membuat kita Bawaslu lebih khusus harus mengawasi sampai dengan dini hari. Kalaupun mengikuti peraturan itu ketika adanya edaran dari KPU untuk partai yang mengalami kendala aplikasi SILON, itu mungkin kita di Keerom, salah satu yang bisa dikembalikan itu adalah partai Gelora. Tetapi kemudian, kalau itupun dikembalikan, partai tersebut pasti mendaftar kembali jadi tidak bisa. Tidak mungkin mendaftar lagi pada tanggal 15 Mei. Nah, tapi kemudian dengan adanya edaran dari KPU RI yang memberi sedikit kelonggaran untuk KPU boleh menerima bagian gangguan SILON itu untuk baik dalam arti secara manual dulu. Pengisian melalui format exel atau aplikasi ship shape lalu di print, Setelah diperiksa sampai dengan dini hari. Karena secara langsung pada waktu itu partai Gelora tidak bisa membuka aplikasi SILON, karena pukul 23 sekian itu secara serentak ditutup atau terkunci. Nah, kemudian kita lanjutkan secara manual sampai dengan dini hari tepatnya pukul 05.lebih persisnya saya lupa, itu penyerahan BA (berita acara) diberikan kepada Bawaslu melalui pa Yaser (anggota Bawaslu), karena waktu itu saya sudah ketiduran dan tidak bisa bangun. Seperti itu, secara umum hasil pengawasan yang Bawaslu lakukan sejak 1-14 Mei plus 15 Mei dini hari yang melekat dengan KPU atau Pengawasan Melekat.
Dari keseluruhan pengawasan ini kebanyakan partai politik muncul dengan keragaman masalah atau permasalahan yang bervariasi. Baik yang dokumen tidak lengkap, yang dikembalikan seperti partai Ummat yang diberi kesempatan dan masih bisa daftar kembali serta PAN yang datang namun masih bersifat manual dan disampaikan untuk diperbaiki untuk mendaftar dan kemudian kita menunggu untuk aplikasi SILONnya terbuka secara berjenjang termasuk partai Buruh yang juga memakan cukup waktu lama. Nah, seperti itu hasil pengawasan Bawaslu. Selebihnya itu lebih kepada teknis, tapi itu pengawasannya dan yang dilakukan KPU adalah sebatas menerima dan memeriksa dokumen ada dan lengkap maka kita tidak bisa memeriksa mencocokkan dokumen. Dokumen itu akan dicocokkan pada saat verifikasi administrasi. Nah, untuk parpol, ada yang mendaftar bacalegnya 19, ada yang 6 sampai 9 orang. Dan Partai Gelora yang terakhir. Jadi tidak seperti target yaitu 360 orang. Perhitungan Bawaslu 18 kali 20 kursi. Jadi dari 360 itu, katakanlah 9 atau 10 tidak terdaftar. Jadi totalnya 350 bacaleg. Karena sudah berkurang 10 bacaleg tidak ada. Jadi itu perhitungan yang kita hitung. Nanti teman-teman media bisa mencocokkan lagi biar jelas. Itu saja.
Sedangkan dari pendaftar atau bacaleg yang ada itu kata Natalia memang ada yang ASN, ada TNI/Polri yang baru saja pensiun. Tapi untuk yang ASN, memang itu ada. Malahan ikut mendaftar di dalamnya. Walaupun itu masih bacaleg. Nah, itu memang secara langsung sudah kita sampaikan pada setiap kali hasil pemeriksaan kita sampaikan kepada partai politik masing-masing bahwa partai politik wajib memperhatikan bahwa mereka yang punya persyaratan yang diatur dalam undang-undang bahwa mereka itu juga harus mundur, itu partai wajib mengusahakannya. Malahan kita lebih banyak mengusulkan kepada partai politik memberi pencerahan bahwa agar tidak mempersulit partai dikemudian hari dan yang bersangkutan, lebih baik partai mengkaderkan atau mencalonkan bacaleg yang bebas atau yang tidak terikat apapun. Tapi kemudian memang partai politik yang meyakinkan bahwa nanti mereka setelah pendaftaran ini,mereka akan berusaha untuk mengurusnya. Itu ada beberapa partai politik yang meyakinkan dan kita Bawaslu sudah mencatat beberapa partai itu. Yang kemudian akan membantu menyiapkan mereka sampai selesai, kalau kemudian nanti DCS (daftar calon sementara). Memang surat atau SK terakhir itu, per DCT (Daftar Calon Tetap) itu kan harus wajib masuk. Kalau tidak kan, pasti tidak. Seperti itu, sehingga KPU coret kalau belum tidak.
Belum memberikan SK maupun semacam itu, itupun bervariasi. Ada juga ASN, ada juga Bamuskam, aparat-aparat kampung, yang juga kita sampaikan pada saat itu semua hal ini kita sudah sampaikan, khususnya yang berkaitan dengan harus mundur ini itu kita sudah sampaikan kepada semua parpol yang mendaftar. Semua partai yang mendaftar, kita sudah sampaikan. Jadi tidak kemudian kita mengharapkan kemudian waktu penetapan DCS hingga DCT itu tidak bermasalah. Karena Bawaslu sebagai penanggungjkawab untuk memastikan sesuai dengan prosedurnya itu sudah sesuai dan berusaha untuk baik secara tertulis maupun lisan kepada seluruh partai secara langsung maupun tak langsung. Pada waktu pendaftaran bacaleg itu.
Nah, untuk seluruh proses kita bersyukur, karena sudah berjalan denganm baik mulai dari awal pendaftaran, prosedur yang dilalui KPU juga baik, sampai dengan penutupan malamnya yang di-close untuk terima dan seterusnya Bawaslu hanya menunggu untuk bagaimana menyelesaikan partai Gelora sampai dengan hari ini, kita bolak balik pengawasan ke Bawaslu juga jadwalkan untuk pengawasan verifikasi administrasi tapi Silon KPU belum bisa terbuka dan kemudian mungkin hari ini kita akan dapat informasi resmi dari KPU kira-kira kapan kita mulai start resmi untuk verifikasi administrasi itu yang mundur-mundur. Hal ini juga kami Bawaslu perhatikan bahwa memang secara umum KPU harus memperhatikan jadwal yang sudah secara nasional ditetapkan itu secara baik. Misalnya verifikasi administrasi yang mundur saat ini juga akibat dari aplikasi Silon maupun lainnya. Sebenarnya waktu dan jadwal sudah lewat dan ini ternyata bukan hanya saya koordinasi di tingkat Bawaslu RI itu mereka sampaikan sama juga hampir seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia tidak bisa melakukan verifikasi administrasi karena Silon KPU yang bermasalah. Padahal sebenarnya, dalam Undang-Undang 7 itu, aplikasi itu tidak diatur dengan keharusan atau pasal yang mengharuskan. Sebenarnya kemudian yang dicocokkan itu boleh. Tapi itu kemudian tidak ada, itu boleh dilakukan secara manual. Mungkin kita tunggu apakah kemudian dalam 2-3 hari ke depan, jadwal akan keluar secara manual, kita akan mulai start pemeriksaan verifikasi administrasi menurut partai ke partai. Jadi, memang agak cepat, karena posisinya kita memeriksa dokumen biasa. Hanya nanti kita menunggu dokumen fisik yang keseluruhannya tidak dibawa dalam bentuk karton seperti dulu. Itu kan, KPU harus ambil dari SILON yang sudah dimasukkan oleh partai di aplikasi Silon KPU.
Nah, SILON itu yang harus di download lagi supaya bisa dicocokan secara manual. Kalau memang benar suratnya, KTPnya, fotonya, orangnya dan sebagainya. Dokumen-dokumen itu yang kita belum dapat dari SILON. Kalau 2019 kan datang dengan dokumen besar-besar manual atau fisik, lalu kita memeriksa fisik langsung. Tapi karena ini Silon, KPU tidak dapat dokumen apa-apa, selain dokumen pengajuan. Dokumen pengajuan sudah ada. Yang fisik bacaleg ini yang tidak ada, maka harus di download. Nah, hal itu yang mungkin Bawaslu dan KPU perhatikan ke depan nanti, termasuk berkoordinasi sesama jenjang sehingga verifikasi administrasi diperhatikan dengan baik sampai selesai. Jadwal tahapan juga, kita tetap tunggu revisi (pembaharuan, red) dari KPU. Karena sampai dengan hari ini tidak ada. Itu cerita singkat tanggal 1 sampai 14 Mei. Kalau yang lain-lain Pengawasan Bawaslu tidak ada masalah apapun. Seluruh kekeliruan ataupun perbedaan tafsir pasal itu kita koordinasi ke pimpinan yang lebih tinggi dan bisa diselesaikan dengan baik itu beberapa kendala yang kita hadapi pengajuan dan penerimaan bakal calon legislatif,” demikian Natalia Yonggom, S.S. (timwawancara/simonb)