Dewan Minta Eksekutif Masukan LKPJ Tahun 2021

Ketua DPRD Keerom, Bambang Mujiono, SE.

Border, tabloidbodapost.com – Sesuai pokok ketentuan bahwa paling lambat 31 Maret 2022, pemerintah daerah Kabupaten Keerom (eksekutif) harus menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Keerom, Tahun Anggaran 2021 ke DPRD Kabupaten Keerom. Akan tetapi sampai saat ini Pemda Kab Keerom (eksekutif) belum menyerahkan LKPJ Tahun 2021 ke DPRD (Legislatif).

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom, Bambang Mujiono, SE kepada wartawan di ruang Sidang DPRD Keerom beberapa waktu lalu. “Secara resmi DPRD Kabupaten Keerom telah menyurat ke Pemda Kab Keerom, hanya menunggu saja kapan Pemda Kab Keerom menyerahkan LKPJ Tahun 2021,” ujar Bambang.

Akan tetapi kapan diserahkannya LKPJ Tahun 2021 ke DPRD Keerom pemerintah daerah yang bisa memberikan jawaban kapan materi LKPJ Tahun 2021 diserahkan ke Dewan. “Secara surat untuk mengigatkan, DPRD telah mengingatkan hal itu. Tetapi semua ditentukan oleh Pemda Kabupaten Keero,” jelasnya.

Untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom dapat menyiapkan materi LKPJ Tahun Anggaran 2021 dan menyerahkan LKPJ Pemda Keerom Tahun 2021 ke DPRD Keerom untuk dibahas. (tim liputan tabloidbodapost. com)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *