border, tabloidbodapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom, berharap Daftar Isian Penggunaan Anggaran atau yang bisa disebut DIPA segera Pemerintah Daerah menyerahkannya kepada satuan kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom, Bambang Mujiono, SE saat ditemui di Kantor DPRD Keerom mengatakan, Dewan berharap Pemerintah Daerah segera menyerahkan DIPA 2022 ke setiap SKPD, agar belanja rutin dan pembangunan di Kabupaten Keeorm dapat berlangsung dengan baik.
“kita berharap penyerahan DIPA sudah bisa dilakukan, agar secepatnya dapat membiayai program rutin maupun program pembangunan lainnya di daerah ini, apalagi saat ini kita sudah berada di bulan ke dua,” harap Bambang.
Dikatakan, posisi DIPA hari ini ada di Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan perbaikan atau catatan dari pemerintah atasan yaitu Provinsi (untuk selanjutnya konfirmasi ke pemerintah daerah) tahapan penyelesaiannya kapan itu.
Keputusan dan persetujuan DPRD kan sudah dilakukan sejak tanggal 21 Desember 2021 dalam bentuk penetapan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Keerom yang disaksikan oleh semua pihak.
Belum jelas kendala tehnisnya, tetapi menurut Ketua DPRD Keerom jika memang masih menunggu selesainya struktur birokrasi di lingkungan Kabupaten Keerom tetapi seharusnya hasil perbaikan itu disampaikan kepada Dewan untuk mendapat persetujuan akhir atas catatan perbaikan tersebut untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan diterbitkannya Peraturan Bupati dan penjabarannya atas Perda tersebut.
“kita berharap Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan kelembagaan maupun APBD, karena bagaimanapun Pemerintahan itu akan berjalan kalau APBD ini sudah diselesaikan secepatnya. Mengapa? Tahapan pembangunan sudah bisa jalan dan belanja rutin juga sudah bisa berlangsung. Ini kita sudah memasuki bulan ketiga. Jangan sampai nanti terjadi kelambanan pada sumber-sumber dana peringkat seperti DAK, Otsus, karena sudah memiliki tahapan sesuai ketentuan, karena jika masih terus terjadi kelambanan, maka sudah tentu akan dievaluasi dan bisa ditarik, apabila kita tidak cepat melakukan pengadaan barang dan jasa” imbuhnya. (reportase tim tabloidbodapost.com)