Border, tabloidbodapost.com – Setelah melalui proses baik di tingkat Provinsi maupun Pusat, akhirnya DPRD Kabupaten Keerom menetapkan jadwal pergantian antar waktu (PAW) terhadap Dua Orang Anggota DPRD Kabupaten Keerom periode 2019-2024 Tahun 2022.
Kedua Anggota DPRD Kabupaten Keerom yang akan di PAW kan diantaranya, Joko Pramono dari Dapil 1 digantikan Bernat Kenay dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan H. Syahabuddin dari Dapil 2 digantikan oleh Dominika Tafor dari Partai Golongan Karya (Golkar). Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Keerom, Bambang Mujiono, SE kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Keerom, Selasa (29/3).
“Iya benar besok akan terjadi pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Keerom priode 2019-2024 di ruang Sidang DPRD Kabupaten Keerom Tahun 2022 pada, Rabu (30/3). Bambang menjelaskan sesuai ketentuan bahwa paling lambat 60 hari setelah diterimanya Surat Keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kab Keerom harus dilaksanakan pergantian antar waktu dan pelantikan anggota DPRD Kab Keerom priode 2019- 2024.
“Secara administarsi kesiapan sekertariat DPRD Kab Keerom dan proses gladi Anggota DPRD Kab Keerom yang akan dilantik telah dilaksanakan. Apabila telah dilantik kepada dua anggota DPRD Kab Keerom alat kelengkapan dewan dinyatakan lengkap 20 anggota DPRD Kab Keerom,” pungkasnya. (rhy)