Border, tabloidbodapost.com- Masyarakat Adat Distrik Waris atau yang sering disebut suku Walsa dan Fermanggen, pada pekan lalu tanggal 16 November 2025 menyerahkan dokumen tuntutan dan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Keerom diterima Ketua Fraksi Kursi DPRK OTSUS, Suster Maria Borotian, SKm.
Penyerahan dokumen tuntutan dan rekomendasi ini dilakukan oleh perwakilan masyarakat adat Distrik Waris yang diwakili Bonefasius Munda didampingi tim dari Distrik Waris.
Dijelaskan, dua dokumen yang diserahkan tersebut berisikan berita acara 8 pointer yang akan menjadi agenda penting di para-para adat di akhir tahun 2025 pada bulan Desember ini dan awal tahun 2026 pada bulan Maret.
Dokumen penting lainnya, kata Bonefasius Muenda, adalah sebuah rekomendasi penting dan umergensi untuk kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Keerom.
Dokumen yang dikirim ke kantor Redaksi Boda disebutkan ada 2 rekomendasi urgen dan sangat memaksa, diantaranya larangan dan batasan beraktivitas pada Hari Minggu yang di mulai pukul 07:30 sampai dengan jam 01:00, di atas jam 2 baru bisa bebas beraktivitas.
Point rekomendasi lain yaitu pemerintah wajib mengalokasikan dana Otsus kepada anak anak sekolah asli Keerom dan dana pembinan atau insentif kelembagaan serta setiap orang asli Keerom wajib miliki rekening yang nantinya uang tersebut ditransfer melalui rekening pribadi.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Keerom ink lebih jauh mengatakan isi dokumen tuntutan yang disampaikan tersebut juga mendorong DPRK untuk wajib dorong rekomendasi maupun aspirasi masyarakat adat Waris melalui Perda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.***(timboda/simonb).





