Miris, Bupati Keerom Lawan Putusan Yang Telah Inkraht Dengan Menerbitkan SK PLT Baru

Tim Kuasa Hukum Sariyono, Kepala Kampung Terpilih Kampung Ifia fia Distrik Arso Barat Kab. Keerom Papua.

Border, tabloidbodapost.com – Miris Bupati Keerom benar-benar tak tau hukum, alias “kebal hukum”. Sudah tau putusan TUN JPR dan putusan PT. TUN MDO telah berkekuatan hukum tetap (inkraht), melalui surat yang dikirim oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura kepada Sariyono (penggugat/terbanding), tetapi Bupati justru lakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 97 tahun 2023 tertanggal 9 Juni 2023 tentang pemberhentian pejabat yang mengundurkan diri dan mengangkat pejabat baru.

Surat Keputusan (SK) Nomor 97 tahun 2023 tertanggal 9 Juni 2023 tersebut diterbitkan 4 hari pasca Pengadilan mengirim surat yang berkekuatan hukum tetap (inkraht ) kepada Penggugat atas nama Sariyono, Kepala Kampung Ifia fia Terpilih.

Tim Kuasa Hukum Penggugat melalui bidang Kehumasan, Sobikhan, menuturkan, harusnya Tergugat/Bupati Keerom mematuhi perintah pengadilan, bukannya menerbitkan SK PLT baru untuk kembali jadi obyek sengketa lagi.

Kata Sobikhan, sesungguhnya Tergugat/Bupati Keerom masih punya tenggat waktu 14 hari setelah putusan  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado untuk melakukan kasasi ke tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung.

Bukan melakukan perlawanan hukum dengan menerbitkan SK PLT baru yang akan berimplikasi buruk atau menjadi obyek sengketa baru di PTUN tapi juga di Pengadilan Umum Biasa yaitu Pengadilan Negeri dengan gelar perkara baik pidana maupun perdata.

Kepada awak media, Sobikhan menjelaskan saat SK dan pejabat baru diantarkan ke Kampung Ifia fia, terlihat memaksakan kehendak.

Mereka berasumsi bahwa urusan penempatan pejabat baru di kampung itu urusan pemerintah atasan, kepala distrik, kepala badan pemberdayaan kampung dan Bupati.

“Mereka paksakan PLT baru masuk, itu urusan mereka, karena mengangkat Plt baru itu urusan pemerintah atasan,” ujar Sobikhan, Humas Kantor Pengacara Albar Yusuf dan Rekan. (timliputan/simonb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *