Pejabat Ketua DPRD Keerom Diposisikan Mirip Pimpinan SKPD

Ketua DPRD Bambang Mujiono, SE dan Wakil Ketua Sigit Widodo didampingi Sekda Keerom Indra Trisiswanda, S.Pt, MM.

Border – tabloidbodapost.com – Peringatan Upacara Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Kabupaten Keerom Tahun 2022 yang berlangsung di Lapangan Swakarsa, Distrik Arso, Kab Keerom, Rabu (17/8) terlihat berbeda dari sejatinya kemitraan di sebuah Pemerintahan.

Apalagi level pemimpin setingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) seperti Ketua DPRD, Kapolres, Damrem, Dandim,  Kejari, Bupati dan Wakil Bupati selalu duduk bersama sama dalam suatu kegiatan, apalagi pada peringatan HUT RI. Namun, pada HUT RI ke-77 Tahun di Kabupaten Keerom, Ketua DPRD Kabupaten Keerom Bambang Mujiono berada di tempat lain atau di bawah tenda bersama dengan para kepala dinas lainya.

Sementara anggota Forkompinda lainnya seperti Danrem, Dandim, Kapolres, Kejari, Bupati dan Wakil Bupati berada di tribun utama.

Hanya Ketua DPRD Kabupaten Keerom yang berada di tempat lain, padahal Ketua DPRD bagian dari Forkompinda yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Padahal Ketua DPRD Keerom pada saat itu membacakan Teks Proklamasi. Sehingga di HUT RI ke-77 tingkat Kabupaten Keerom berbeda dari tahun-tahun lalu dan itu menjadi pembicaraan banyak orang yang hadir pada peringatan HUT RI ke-77 Tahun di Kabupaten Keerom.

Forkopimda Keerom foto bersama usai upacara bendera di lapangan Swakarsa Kabupaten Keerom Papua.

Padahal jika kita lihat setiap peringatan HUT RI mulai tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota pastinya Forkompinda berdekatan pada saat itu, tetapi di Kabupaten Keerom berbeda, Bupati dan Wakil Bupati berada di tribun utama dan Ketua DPRD Keerom berada duduk di tempat lain.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di bagian Kelima bahwa Forkompinda Provinsi, Forkompinda Kabupaten/Kota dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur untuk Provinsi, Bupati/Walikota untuk daerah dan Camat untuk Kecamatan.

Sedangkan Anggota Forkompinda Provinsi dan Forkompinda Kab/Kota terdiri atas Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial TNI di Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Keerom Bambang Mujiono, SE saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, meskipun tempat duduk yang disediakan bukan di utama tetap menghadiri upacara Bendera Merah Putih pada HUT RI ke-77 Tahun 2022 karena bagaimanapun itu merupakan tugas negara dan bagian dari menghargai perjuangan para pahlawan dalam kemerdekaan. “Soal duduk dimana saja tidak jadi persoalan, karena yang terpenting adalah ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI,” ujar Bambang.

Sementara Kasubag Protokoler Setda Kab Keerom Feny Wairata saat dikomfirmasi melalui pesan Watshap tidak memberi respon atas konfirmasi  tempat duduk Ketua DPRD Kabupaten Keerom Bambang Mujiono yang berada di tempat lain. (tim liputan/simonb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *