Bataskotanews, tabloidbodapost.com – Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura menolak keberatan dari para terdakwa dugaan ilegal mining di Kabupaten Keerom, Jayapura 2 Maret 2026.
Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan ilegal mining(pertambangan ilegal) yang di pimpin Hakim Ketua Lidia Awinero,SH,MH pada sidang putusan sela yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura secara telekomfres, akhirnya memutuskan menolak keberatan dari para terdakwa melalui Kuasa Hukumnya.

Meski sebelumnya, para terdakwa mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim, tetapi Majelis Hakim juga menolak surat penangguhan tersebut.
Sidang putusan sela dengan nomor perkara No.10 tahun 2026 Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan menolak keberatan dari Kuasa Hukum dari para terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura menyatakan sidang dilanjutkan dengan materi pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan barang bukti yang terkait dengan perkara tindak pidana illegal mining ini pada sidang pemeriksaan pada hari Rabu, 4 Maret 2026, tutup Majelis Hakim yang diketuai Lidia Awinero, SH MH(timliputanboda/simonb)





