Pertemuan Presiden RI Prabowo Subiyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Setkab Tedjo

Diplomasi yang dilakukan Presiden Republik
Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungan
kerja ke Washington D.C., Amerika Serikat,
membuahkan hasil konkret bagi perekonomian
dan kedaulatan energi kita.

​Di tengah padatnya agenda Board of Peace,
Presiden Prabowo menjadi satu-satunya kepala
negara yang menggelar pertemuan bilateral
secara langsung dengan Presiden Amerika
Serikat Donald Trump.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan
strategis, yaitu:

  1. Tarif perdagangan berhasil diturunkan
    hampir 50 persen, dari 32 persen menjadi 19
    persen, serta pemberian fasilitas tarif 0 persen
    bagi 1.819 produk unggulan Indonesia,
    khususnya sektor pertanian dan industri
    strategis, yang membuka ruang ekspansi lebih
    luas di pasar global.
  2. Indonesia membuka pintu investasi bagi
    perusahaan AS di sektor mineral kritis, dengan
    tetap mengedepankan regulasi nasional,
    kedaulatan sumber daya alam, serta agenda
    hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di
    dalam negeri.
  3. Pemerintah mengalokasikan pembelian
    energi dari AS senilai USD 15 miliar. Ini bagian
    dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan
    energi dan keseimbangan neraca perdagangan,
    tanpa menambah ketergantungan impor,
    melalui optimalisasi dan penataan ulang
    sumber pasokan dari berbagai negara mitra.
    Pertamina juga merintis kerja sama teknologi
    dengan mitra AS untuk mengoptimalkan ladang
    minyak nasional.
  4. Porsi saham Indonesia di PT Freeport
    Indonesia ditargetkan dari 51 persen naik
    menjadi 63 persen pada tahun 2041, dengan
    skema penerimaan negara dan royalti untuk Papua. Di sektor migas, komunikasi lanjutan
    dilakukan dengan ExxonMobil untuk
    perpanjangan operasi hingga 2055, dengan
    rencana investasi tambahan sekitar USD 10
    miliar guna menjaga dan meningkatkan
    produksi nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh
negosiasi, baik di sektor tambang maupun
migas, dilakukan dengan tetap mengacu pada
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang
menempatkan pengelolaan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

https://www.facebook.com/share/1Wpjz5J4q1





Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *