Semua Pihak Harus Hormati Putusan Pengadilan

Border, tabloidbodapost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom Bambang Mujiono,SE meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan terhadap kasus gugat menggugat antara Kepala Kampung Ifia fia dan Kepala Daerah Kabupaten Keerom.

Demikian dikatakan, sesudah menerima aspirasi yang disampaikan secara tertulis oleh Kepala kampung Ifia fia melalui kuasa hukumnya, Kamis 15 Juni 2023 di ruang Ketua DPRD Kabupaten Keerom.

 Dikatakan, sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom dirinya menerima penyerahan aspirasi dari masyarakat yang sedang mencari keadilan dan kebenaran serta belajar menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi di negeri tapak batas ini, termasuknya Kepala kampung Ifia fia Sariyono yang sampai saat ini belum dilantik.

Dengan adanya dokumen salinan putusan pengadilan yang diserahkan kepada saya, kata Bambang dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya serta Ketua Ketua fraksi dan Komisi untuk membahas dan mengkajinya demi masa depan pembangunan Kabupaten Keerom, spesial kampung-kampung di daerah ini.

Dalam rangka itu dengan gugat menggugat yang sudah selesai di pengadilan dan dalam proses hukum atau hak sudara Sariyono sebagai kepala desa, karena tertunda pelantikannya ada SK pengganti, SK PLt dan sebagainya tentunya sebagai warga negara yang taat hukum maka yang telah diperjuangkan oleh saudara Sariyono hingga berakhir dengan putusan yang incra (kekuatan hukum tetap) kekuatan yang dokumennya sudah diserahkan tentunya akan dibahas sesuai mekanisme.

Selanjutnya akan ditindaklanjuti ke pemerintah daerah dan semua pihak sesuai perintah pengadilan.

Dan jika Pemerintah Daerah masih melakukan proses banding tingkat II atau kasasi dan sebagainya, DPRD tetap menunggu.

“Tetapi ketika putusan itu sudah incra (kekuatan hukum tetap) maka Pemerintah Daerah dan kira semua harus menaati putusan pebgadilan dan menghormati hukum,“ kata Bambang.

Meski demikian menurut Bambang, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait putusan pengadilan tersebut, sehingga tidak memunculkan polemik dan berdampak pada layanan pembangunan di kampung.

Ini karena ada kewajiban untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditunaikan sebagai tanggungjawab mutlak dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwskilan Rakyat Daerah, termasuknya Kepala kampung.

“Penyaluran BLT untuk rakyat miskin sudah harus dilakukan untuk mengentaskan angka kemiskinan pasca pandemi C19 atau pemulihan ekonomi rakyat,” imbuhnya.

Berikut cuplikan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN} Menado yang menguatkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN} Jayapura.

Putusan Pengadilan TUN JPR Nomor 23/G/2022/PTUN-JPR yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN MDO) Nomor 23/B/2023/PT-TUN MDO, memeriksa, memutuskan perkara TUN dalam tingkat banding dengan cara biasa yang secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP), telah MENJATUHKAN putusan sebagai berikut dalam perkara antara Bupati Kabupaten Keerom yang berkedudukan di jalan Trans irian Arso Kota, Distrik Arso Kabupaten Keerom-Papua yang dalam hal ini diwakili oleh Pregustiba Duma, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Keerom berdasar SK Khusus Nomor 180/1906/Bupati, tertanggal 10 Oktober 2022 dan Leni L Silaban, SH, dkk, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Jayapura dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-19/R-I.10/Gtn.1/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 disebut sebagai Pembanding/semua Tergugat lawan Sariyono, warga kampung Ifia fia Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom-Papua yang seharian berprofesi sebagai tani.

Sariyono dalam hal ini didampingi kuasa hukumnya Albar Yusuf, SH, MH, dkk pada Kantor Advokat Albar Yusuf, SH,MH dan Associates disebut sebagai Terbanding/semula Penggugat.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado, setelah membaca surat surat yang bersangkutan yang tak terpisahkan dari putusan ini pada duduk perkara putusan TUN-JPR No.23/G/2022/PTUN-JPR tertanggal 14 Februari 2023 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI , pertama, dalam Eksepsi. PERTAMA: Menolak Eksepsi TERGUGAT (Bupati Keerom) untuk seluruhnya, KEDUA: Pertama: Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat (Sariyono) untuk seluruhnya, ke-dua:  Menyatakan batal SK Bupati Nomor 70 tahun 2022 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Kampung Ifia Fia tertanggal 27 Juli 2022, ke-tiga: Mewajibkan TERGUGAT (BUPATI KEEROM) untuk mencabut SK Bupati Nomor 70 tahun 2022 tertanggal 17 Juli 2022,ke-empat: Menghukum TERGUGAT (BUPATI KEEROM)untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Putusan Pengadilan TUN JPR yang dibacakan pada tanggal Hari Kasih Sayang 14 Februari 2023 secara terbuka ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado.

Sebagaimana bunyi pasal 123, UU RI Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. pasal 1 angka 12 pasal 4 perubahan 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkama Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Tergugat/sekarang Pembanding berhak mengajukan banding berselang 14 hari sesudah putusan tingkat pertama.

Pengajuan banding TERGUGAT atau Pembanding melalui Kuasa Hukum secara elektronik melalui SIP pada tanggal 27 Februari atau 14 hari pasca putusan tingkat pertama.

Akta bandingnya didaftarkan di PTUN Menado sebagaimana Putusan PTUN JPR Nomor 23/Gtn/2022/PTUN.JPR, tertanggal 27 Februari 2023. Hal mana dimaksudkan agar diperiksa dan diputuskan dalam Pengadilan Banding.

Memori banding yang diajukan oleh Pembanding/semula Tergugat ke PT-TUN MDO tertanggal 6 Maret 2023 pada intinya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan pengadilan TUN Tingkat Pertama atau PTUN Jayapura.

 Berikut Permohonan Pembanding /semula TERGUGAT dalam memori bandingnya memohon kepada PTUN Menado memutuskan sebagai berikut:  pertama; membatalkan putusan Pengadilan TUN JPR; ke-dua: Mengadili sendiri; ke-tiga: menyatakan menerima eksepsi (pembelaan) Pembanding/semula Tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkaranya, pembanding mohon Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado menerima dan mengabulkan permohonan banding Pembanding/semula Tergugat, Menolak gugatan Terbanding/semula Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan SK Bupati Keerom Nomor 70 tahun 2022 adalah sah serta Menghukum Terbanding/semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Menjadi aneh dan lucu. Karena dalam kontra memori yang disampaikan Pembanding/semula TERGUGAT pada tanggal 17 Maret 2023, Pembanding bantah semua dalil atau pertimbangan hukum hati nurani hakim pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan berharap mohon PT-TUN Menado mengabulkan permohonan Pembanding/semula Tergugat ternyata yang diputuskan dalam sidang secara elektronik adalah  pertama: Menerima permohonan banding dari Pembanding, ke-dua: Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 23/G/2022/P-TUN.JPR tertanggal 14 Februari 2023, ke-tiga: Menghukum Pembanding untuk membayar biaya Perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sidang Putusan PT TUN Menado antara Pembanding (Bupati Keerom) dan Terbanding (Kepala Kampung Terpilih Kampung Ifia fia) tanggal 31 Mei 2023 ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr Santer Sitorus, SH,M.Hum, (Hakim Ketua) dan Hakim Anggota masing masing I Nyoman Hamanta, SH,MH dan Baherman SH,MH serta Panitera Alfred Zakarias Past, SH.

Amar putusan ini harus dimaklumkan 14 hari sesudah diputuskan dan ditetapkan, demikian Ketua Majelis Hakim melalui pesan singkatnya yang diterima tabloidbodapost.com. (timliputan/simonb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *