GUGATAN SK BUPATI MERAUKE DI PTUN
JAYAPURA BUKTIKAN KEGAGALAN UNDANG
UNDANG OTONOMI KHUSUS PAPUA LINDUNGI
HAK MASYARAKAT ADAT MALIN DARI
ANCAMAN PSN DI MERAUKE
“Bupati Merauke Segera Cabut Surat Keputusan
Bupati Merauke Tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Pembangunan Jalan
Sepanjang 135 KM Yang Melanggar Asas
Perlindungan Hak Asasi Manusia Dan Hak
Masyarakat Adat Malin”
Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus pada tanggal 19
Juli 2021. Sejak tahun 2021 sampai sekarang,
ditemukan fakta bahwa Pemerintah Pusat dan
Daerah hanya focus implementasikan
ketentuan Pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan
daerah persiapan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah sesuai pasal 76 ayat (3), UU Nomor 2
Tahun 2021 saja sehingga saat ini di seluruh
Wilayah Papua terdapat 6 (enam) propinsi.
Setelah Papua dibagi menjadi 6 (enam)
propinsi pada prakteknya Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan
Kota didalamnya tidak menunjukan sikap tegas
untuk melindungi Hak Asasi Manusia Orang
Asli Papua maupun Hak Masyarakat Adat
Papua sesuai dengan cita-cita pembentukan
undang Undang Otonomi Khusus Papua
diantaranya :
- pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud
didasarkan pada nilai-nilai dasar yang
mencakup perlindungan dan penghargaan
terhadap etika dan moral, hak-hak dasar
penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi
hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan
kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga
negara (dasar menimbang huruf I, UU Nomor 21
Tahun 2001) - telah lahir kesadaran baru di kalangan
masyarakat Papua untuk memperjuangkan
secara damai dan konstitusional pengakuan
terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan
penyelesaian masalah yang berkaitan dengan
pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi
Manusia penduduk asli Papua (dasar
menimbang huruf j, UU Nomor 21 Tahun 2001).
Fakta tidak menjalankan dasar menimbang
lahirnya UU Otonomi Khusus Papua itu terlihat
jelas melalui kebijakan-kebijakan Nasional yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat seperti
Proyek Strategis Nasional dibeberapa tempat
dalam Wilayah keenam Propinsi di Tanah
Papua dilakukan tanpa ada Musawara yang
demokratis dengan Masyarakat Adat dan
bahkan mengabaikan desakan Masyarakat
Adat Papua yang menolak dengan tegas Proyek
Strategis Nasional karena akan berdampak
buruk bagi Hak Masyarakat Adat Papua
sebagaimana yang dilakukan oleh Masyarakat
Adat Malind di Propinsi Papua Selatan. Sikap
tidak merespon dan menindaklanjuti desakan
Masyarakat Adat Papua yang menolak dengan
tegas Proyek Strategis Nasional menunjukan
bukti bahwa Gubernur Propinsi Papua Selatan
dan Bupati Merauke tidak menjalan perintah
Pasal 43, Undang Undang Nomor 2 Tahun
- Tindakan pemerintah pusat dan Propinsi,
Kabupaten dan Kota setanah Papua diatas
jelas-jelas telah menunjukan bukti GAGALNYA
UNDANG UNDANG OTONOMI KHUSUS PAPUA
MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA DAN HAK
MASYARAKAT ADAT PAPUA namun juga
secara langsung telah melanggar perintah
Konstitusi Negara Indonesia sesuai dengan
ketentuan “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-
undang” sebagaimana diatur pada Pasal 18b
ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Selain itu,
“Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (3)
Undang Undang Dasar 1945. Selain itu, juga
telah melanggar ketentuan “Dalam rangka
penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan
kebutuhan dalam masyarakat hukum adat
harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,
masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya
masyarakat hukum adat, termasuk hak atas
tanah ulayat dilindungi, selaras dengan
perkembangan zaman” sebagaimana diatur
pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
Berdasarkan uraian diatas sudah dapat
disimpulkan bahwa ambisi Pemerintah
Republik Indonesia mengembangakan Proyek
Strategis Nasional di Papua jelas-jelas
melanggar Hak Masyarakat Adat Papua yang
dijamin dalam 18b ayat (2) dan Pasal 28i ayat
(3) Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas dasar itu, Kepala Daerah Propinsi atau
Kabupaten dan Kota di seluruh Wilayah Papua
semestinya menolak Proyek Strategis Nasional
sesuai dengan perintah “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia terutama menjadi tanggung
jawab Pemerintah” sebagaimana diatur pada
Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945
dan Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Perintah Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia terutama
menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam
tataran penyelenggaranaan atministrasi telah
menjadi kewajiban sesuai ketentuan
“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
berdasarkan : a. asas legalitas; b. asas
pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan
c. AUPB sebagaimana diatur pada Pasal 5,
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Atministrasi Pemerintahan sehingga seluruh
Gubernur, Bupati dan Walikota di Papua
memiliki kewajiban atministrasi untuk
melindungi Hak Asasi Manusia termasuk Hak
Masyarakat Adat Papua. Atas dasar itu, sudah
dapat disimpulkan bahwa sikap Gubernur atau
Bupati atau Walikota di Papua mendukung
Proyek Strategis Nasional yang jelas-jelas telah
melanggar Hak Asasi Manusia Orang Asli
Papua dan Hak Masyarakat Adat Papua maka
jelas-jelas Gubernur atau Bupati atau Walikota
melanggar asas pelindungan terhadap hak
asasi manusia.
Pada prinsipnya Pemerintah Propinsi,
Kabupaten dan Kota di enam Propinsi di Tanah
Air Papua diberikan tanggungjawab untuk
melindungi Hak Masyarakat Adat Papua
beserta hak-haknya sesuai ketentuan
“Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui,
menghormati, melindungi, memberdayakan dan
mengembangkan hak-hak masyarakat adat
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
hukum yang berlaku” sebagaimana diatur pada
Pasal 43 ayat (1), Undang Undang Nomor 2
Tahun 2021.
Atas dasar itu, melalui fakta Penerbitan Surat
Keputusan Bupati Merauke Nomor
100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan
Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM
(Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai
Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di
Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
oleh Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia yang kemudian digugat oleh 5 (lima)
orang perwakilan Marga dalam Masyarakat
Adat Malind yang menjadi korban Pelanggaran
Hak-hak di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura pada tanggal 5 Maret 2026 secara
langsung membuktikan bahwa “Bupati
Kabupaten Merauke telah melanggar Asas
Perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya
Hak Masyarakat Adat Papua khususnya
Masyarakat Adat Malind yang dijamin dalam
Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia dan Undang Undang Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Undang Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Propinsi Papua”.
Dengan melihat tujuan penerbitan Surat
Keputusan Bupati Merauke yang diperuntukan
bagi Kepentingan Ketahanan Pangan di
Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
oleh Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia maka jelas menunjukan bukti
Pemerintah Pusat melalui Mentri Pertahanan
Republik Indonesia yang mengembangkan
Proyek Strategis Nasional (PSN) diatas Wilayah
Adat Malin yang jelas-jelas berdampak pada
terlanggaran Hak Masyarakat Adat Papua
beserta hak-hakya juga telah melanggar Asas
Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia
sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf b,
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Atministrasi Pemerintahan.
Pada prinsipnya melalui fakta penerbitan Surat
Keputusan Bupati Merauke Nomor
100.3.3.2/1105/Tahun 2025 dan
Pengembangan PSN di Merauke yang jelas-
jelas melanggar Asas Perlindungan Terhadap
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya 5 (lima)
orang perwakilan Masyarakat Adat Malin
melakukan Gugatam Ke Pengadilan Tata
Usaha Negara Jayapura membuktikan bahwa
UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROPINSI
PAPUA GAGAL MELINDUNGI HAK
MASYARAKAT ADAT PAPUA KHUSUSNYA
MASYARAKAT ADAT MALIN dan melaluinya
membuktikan bahwa “PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAH PROPINSI PAPUA SELATAN
DAN PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
TIDAK MENJALANKAN PERINTA UNDANG
UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 21
TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS
BAGI PROPINSI PAPUA HANYA UNTUK
MENJALANKAN PROYEK STRATEGIS
NASIONAL DI MERAUKE”.
Dengan berdasarkan pada Gugatan SK Bupati
Merauke ke PTUN Jayapura atas gagalnya UU
OTONOMI KHUSUS PAPUA GAGAL
MELINDUNGI HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA
secara langsung mempertanyakan kinerja
Pemerintah Propinsi Papua Selatan yang
memiliki kewajiban sesuai Pasal 43 UU Nomor
2 Tahun 2021, DPR Kursi Otonomi Khusus yang
memiliki kewenangan untuk mengawasi
terpenuhinya perlindungan terhadap Hak
Masyarakat Adat Papua maupun MRP yang
dibentuk untuk melindungi Hak Orang Asli
Papua salah satunya adalah Hak Masyarakat
Adat serta BPOKP maupun lembaga lainnya
yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk
memantau implementasi UU Otonomi Khusus
Papua tidak melakukan apapun. Pada
prinsipnya atas dasar fakta itu, secara
langsung menunjukan bukti bahwa “PEMERINTAH PROPINSI PAPUA SELATAN
MAUPUN DPR KURSI OTSUS SERTA MRP
PAPUA SELATAN DAN LEMBAGA BENTUKAN
PEMERINTAH PUSAT SEMUANYA TIDAK
MENJALANKAN KEWAJIBAN UNTUK
MELINDUNGI HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA
KHUSUS MASYARAKAT ADAT MALIN DAN
TENTUNYA SEMUANYA MENSUKSESKAN
PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI MERAUKE
DAN PEMBANGUNANA JALAN YANG JELAS-
JELAS MELANGGAR HAK MASYARAKAT ADAT
MALIN”.
Berdasarkan uraian diatas, kami Lembaga
Bantuan Hukum Papua selaku salah satu
Kuasa Hukum Kelima Masyarakat Adat Malin
menegaskan kepada : - Presiden Republik Indonesia segera hentikan
Proyek Strategis Nasional di Merauke Yang
Bertentangan Dengan Asas Perlindungan
Terhadap HAM dan Hak Masyarakat Adat
Papua; - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia segera memeriksa Bupati
Kabupaten Merauke Atas Penerbitan Surat
Keputusan Bupati Merauke Nomor
100.3.3.2/1105/Tahun 2025 yang bertentangan
dengan Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
dan melanggar Hak Masyarakat Adat Malind - Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua MRP
Papua Selatan segera Perintahkan Gubernur
Papua Selatan dan Bupati Merauke untuk Tolak
Program Strategis Nasional di Merauke dan
Pembangunan Jalan yang melanggar Hak
Masyarakat Adat Papua yang dijamin pada
Pasal 43, UU Otonomi Khusus Papua; - Gubernur Propinsi Papua seletan segera tolak
Proyek Strategis Nasional di Merauke dan
perintahkan Bupati Kabupaten Merauke - Bupati Kabupaten Merauke Segera Cabut
Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor
100.3.3.2/1105/Tahun 2025 karena
bertentangan dengan Asas Perlindungan Hak
Asasi Manusia dan Hak Masyarakat Adat
Malind; - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura wajib perintahkan Bupati Kabupaten
Merauke Taat Asas Perlindungan Hak asasi
Manusia dan menjalankan perintah
perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua
sesuai perintah Undang Udang Nomor 2 Tahun
2021
Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas
perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 6 Maret 2026
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua
Festus Nguranmele, S.H
(Direktur)





