Siaran Pers Nomor : 001 / SP / LBH.P / III / 2026

GUGATAN SK BUPATI MERAUKE DI PTUN
JAYAPURA BUKTIKAN KEGAGALAN UNDANG
UNDANG OTONOMI KHUSUS PAPUA LINDUNGI
HAK MASYARAKAT ADAT MALIN DARI
ANCAMAN PSN DI MERAUKE

“Bupati Merauke Segera Cabut Surat Keputusan
Bupati Merauke Tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Pembangunan Jalan
Sepanjang 135 KM Yang Melanggar Asas
Perlindungan Hak Asasi Manusia Dan Hak
Masyarakat Adat Malin”
Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus pada tanggal 19
Juli 2021. Sejak tahun 2021 sampai sekarang,
ditemukan fakta bahwa Pemerintah Pusat dan
Daerah hanya focus implementasikan
ketentuan Pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan
daerah persiapan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah sesuai pasal 76 ayat (3), UU Nomor 2
Tahun 2021 saja sehingga saat ini di seluruh
Wilayah Papua terdapat 6 (enam) propinsi.
Setelah Papua dibagi menjadi 6 (enam)
propinsi pada prakteknya Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan
Kota didalamnya tidak menunjukan sikap tegas
untuk melindungi Hak Asasi Manusia Orang
Asli Papua maupun Hak Masyarakat Adat
Papua sesuai dengan cita-cita pembentukan
undang Undang Otonomi Khusus Papua
diantaranya :

  • pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud
    didasarkan pada nilai-nilai dasar yang
    mencakup perlindungan dan penghargaan
    terhadap etika dan moral, hak-hak dasar
    penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi
    hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan
    kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga
    negara (dasar menimbang huruf I, UU Nomor 21
    Tahun 2001)
  • telah lahir kesadaran baru di kalangan
    masyarakat Papua untuk memperjuangkan
    secara damai dan konstitusional pengakuan
    terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan
    penyelesaian masalah yang berkaitan dengan
    pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi
    Manusia penduduk asli Papua (dasar
    menimbang huruf j, UU Nomor 21 Tahun 2001).
    Fakta tidak menjalankan dasar menimbang
    lahirnya UU Otonomi Khusus Papua itu terlihat
    jelas melalui kebijakan-kebijakan Nasional yang
    dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat seperti
    Proyek Strategis Nasional dibeberapa tempat
    dalam Wilayah keenam Propinsi di Tanah
    Papua dilakukan tanpa ada Musawara yang
    demokratis dengan Masyarakat Adat dan
    bahkan mengabaikan desakan Masyarakat
    Adat Papua yang menolak dengan tegas Proyek
    Strategis Nasional karena akan berdampak
    buruk bagi Hak Masyarakat Adat Papua
    sebagaimana yang dilakukan oleh Masyarakat
    Adat Malind di Propinsi Papua Selatan. Sikap
    tidak merespon dan menindaklanjuti desakan
    Masyarakat Adat Papua yang menolak dengan
    tegas Proyek Strategis Nasional menunjukan
    bukti bahwa Gubernur Propinsi Papua Selatan
    dan Bupati Merauke tidak menjalan perintah
    Pasal 43, Undang Undang Nomor 2 Tahun
  1. Tindakan pemerintah pusat dan Propinsi,
    Kabupaten dan Kota setanah Papua diatas
    jelas-jelas telah menunjukan bukti GAGALNYA
    UNDANG UNDANG OTONOMI KHUSUS PAPUA
    MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA DAN HAK
    MASYARAKAT ADAT PAPUA namun juga
    secara langsung telah melanggar perintah
    Konstitusi Negara Indonesia sesuai dengan
    ketentuan “Negara mengakui dan menghormati
    kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
    beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
    masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
    masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
    Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-
    undang” sebagaimana diatur pada Pasal 18b
    ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Selain itu,
    “Identitas budaya dan hak masyarakat
    tradisional dihormati selaras dengan
    perkembangan zaman dan peradaban” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (3)
    Undang Undang Dasar 1945. Selain itu, juga
    telah melanggar ketentuan “Dalam rangka
    penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan
    kebutuhan dalam masyarakat hukum adat
    harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,
    masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya
    masyarakat hukum adat, termasuk hak atas
    tanah ulayat dilindungi, selaras dengan
    perkembangan zaman” sebagaimana diatur
    pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang
    Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
    Asasi Manusia.
    Berdasarkan uraian diatas sudah dapat
    disimpulkan bahwa ambisi Pemerintah
    Republik Indonesia mengembangakan Proyek
    Strategis Nasional di Papua jelas-jelas
    melanggar Hak Masyarakat Adat Papua yang
    dijamin dalam 18b ayat (2) dan Pasal 28i ayat
    (3) Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 6
    ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor
    39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    Atas dasar itu, Kepala Daerah Propinsi atau
    Kabupaten dan Kota di seluruh Wilayah Papua
    semestinya menolak Proyek Strategis Nasional
    sesuai dengan perintah “Perlindungan,
    pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
    asasi manusia terutama menjadi tanggung
    jawab Pemerintah” sebagaimana diatur pada
    Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945
    dan Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun
    1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    Perintah Perlindungan, pemajuan, penegakan,
    dan pemenuhan hak asasi manusia terutama
    menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam
    tataran penyelenggaranaan atministrasi telah
    menjadi kewajiban sesuai ketentuan
    “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
    berdasarkan : a. asas legalitas; b. asas
    pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan
    c. AUPB sebagaimana diatur pada Pasal 5,
    Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
    Atministrasi Pemerintahan sehingga seluruh
    Gubernur, Bupati dan Walikota di Papua
    memiliki kewajiban atministrasi untuk
    melindungi Hak Asasi Manusia termasuk Hak
    Masyarakat Adat Papua. Atas dasar itu, sudah
    dapat disimpulkan bahwa sikap Gubernur atau
    Bupati atau Walikota di Papua mendukung
    Proyek Strategis Nasional yang jelas-jelas telah
    melanggar Hak Asasi Manusia Orang Asli
    Papua dan Hak Masyarakat Adat Papua maka
    jelas-jelas Gubernur atau Bupati atau Walikota
    melanggar asas pelindungan terhadap hak
    asasi manusia.
    Pada prinsipnya Pemerintah Propinsi,
    Kabupaten dan Kota di enam Propinsi di Tanah
    Air Papua diberikan tanggungjawab untuk
    melindungi Hak Masyarakat Adat Papua
    beserta hak-haknya sesuai ketentuan
    “Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui,
    menghormati, melindungi, memberdayakan dan
    mengembangkan hak-hak masyarakat adat
    dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
    hukum yang berlaku” sebagaimana diatur pada
    Pasal 43 ayat (1), Undang Undang Nomor 2
    Tahun 2021.
    Atas dasar itu, melalui fakta Penerbitan Surat
    Keputusan Bupati Merauke Nomor
    100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan
    Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan
    Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM
    (Seratus Tiga Puluh Lima Kilometer) Sebagai
    Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di
    Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
    oleh Kementerian Pertahanan Republik
    Indonesia yang kemudian digugat oleh 5 (lima)
    orang perwakilan Marga dalam Masyarakat
    Adat Malind yang menjadi korban Pelanggaran
    Hak-hak di Pengadilan Tata Usaha Negara
    Jayapura pada tanggal 5 Maret 2026 secara
    langsung membuktikan bahwa “Bupati
    Kabupaten Merauke telah melanggar Asas
    Perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya
    Hak Masyarakat Adat Papua khususnya
    Masyarakat Adat Malind yang dijamin dalam
    Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang
    Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
    Manusia dan Undang Undang Nomor 2 Tahun
    2021 tentang Perubahan Undang Undang
    Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
    Khusus Bagi Propinsi Papua”.
    Dengan melihat tujuan penerbitan Surat
    Keputusan Bupati Merauke yang diperuntukan
    bagi Kepentingan Ketahanan Pangan di
    Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
    oleh Kementerian Pertahanan Republik
    Indonesia maka jelas menunjukan bukti
    Pemerintah Pusat melalui Mentri Pertahanan
    Republik Indonesia yang mengembangkan
    Proyek Strategis Nasional (PSN) diatas Wilayah
    Adat Malin yang jelas-jelas berdampak pada
    terlanggaran Hak Masyarakat Adat Papua
    beserta hak-hakya juga telah melanggar Asas
    Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia
    sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf b,
    Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
    Atministrasi Pemerintahan.
    Pada prinsipnya melalui fakta penerbitan Surat
    Keputusan Bupati Merauke Nomor
    100.3.3.2/1105/Tahun 2025 dan
    Pengembangan PSN di Merauke yang jelas-
    jelas melanggar Asas Perlindungan Terhadap
    Hak Asasi Manusia yang selanjutnya 5 (lima)
    orang perwakilan Masyarakat Adat Malin
    melakukan Gugatam Ke Pengadilan Tata
    Usaha Negara Jayapura membuktikan bahwa
    UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
    TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROPINSI
    PAPUA GAGAL MELINDUNGI HAK
    MASYARAKAT ADAT PAPUA KHUSUSNYA
    MASYARAKAT ADAT MALIN dan melaluinya
    membuktikan bahwa “PEMERINTAH PUSAT
    DAN PEMERINTAH PROPINSI PAPUA SELATAN
    DAN PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
    TIDAK MENJALANKAN PERINTA UNDANG
    UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG
    PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 21
    TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS
    BAGI PROPINSI PAPUA HANYA UNTUK
    MENJALANKAN PROYEK STRATEGIS
    NASIONAL DI MERAUKE”.
    Dengan berdasarkan pada Gugatan SK Bupati
    Merauke ke PTUN Jayapura atas gagalnya UU
    OTONOMI KHUSUS PAPUA GAGAL
    MELINDUNGI HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA
    secara langsung mempertanyakan kinerja
    Pemerintah Propinsi Papua Selatan yang
    memiliki kewajiban sesuai Pasal 43 UU Nomor
    2 Tahun 2021, DPR Kursi Otonomi Khusus yang
    memiliki kewenangan untuk mengawasi
    terpenuhinya perlindungan terhadap Hak
    Masyarakat Adat Papua maupun MRP yang
    dibentuk untuk melindungi Hak Orang Asli
    Papua salah satunya adalah Hak Masyarakat
    Adat serta BPOKP maupun lembaga lainnya
    yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk
    memantau implementasi UU Otonomi Khusus
    Papua tidak melakukan apapun. Pada
    prinsipnya atas dasar fakta itu, secara
    langsung menunjukan bukti bahwa “PEMERINTAH PROPINSI PAPUA SELATAN
    MAUPUN DPR KURSI OTSUS SERTA MRP
    PAPUA SELATAN DAN LEMBAGA BENTUKAN
    PEMERINTAH PUSAT SEMUANYA TIDAK
    MENJALANKAN KEWAJIBAN UNTUK
    MELINDUNGI HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA
    KHUSUS MASYARAKAT ADAT MALIN DAN
    TENTUNYA SEMUANYA MENSUKSESKAN
    PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI MERAUKE
    DAN PEMBANGUNANA JALAN YANG JELAS-
    JELAS MELANGGAR HAK MASYARAKAT ADAT
    MALIN”.
    Berdasarkan uraian diatas, kami Lembaga
    Bantuan Hukum Papua selaku salah satu
    Kuasa Hukum Kelima Masyarakat Adat Malin
    menegaskan kepada :
  2. Presiden Republik Indonesia segera hentikan
    Proyek Strategis Nasional di Merauke Yang
    Bertentangan Dengan Asas Perlindungan
    Terhadap HAM dan Hak Masyarakat Adat
    Papua;
  3. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
    Republik Indonesia segera memeriksa Bupati
    Kabupaten Merauke Atas Penerbitan Surat
    Keputusan Bupati Merauke Nomor
    100.3.3.2/1105/Tahun 2025 yang bertentangan
    dengan Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
    dan melanggar Hak Masyarakat Adat Malind
  4. Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua MRP
    Papua Selatan segera Perintahkan Gubernur
    Papua Selatan dan Bupati Merauke untuk Tolak
    Program Strategis Nasional di Merauke dan
    Pembangunan Jalan yang melanggar Hak
    Masyarakat Adat Papua yang dijamin pada
    Pasal 43, UU Otonomi Khusus Papua;
  5. Gubernur Propinsi Papua seletan segera tolak
    Proyek Strategis Nasional di Merauke dan
    perintahkan Bupati Kabupaten Merauke
  6. Bupati Kabupaten Merauke Segera Cabut
    Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor
    100.3.3.2/1105/Tahun 2025 karena
    bertentangan dengan Asas Perlindungan Hak
    Asasi Manusia dan Hak Masyarakat Adat
    Malind;
  7. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
    Jayapura wajib perintahkan Bupati Kabupaten
    Merauke Taat Asas Perlindungan Hak asasi
    Manusia dan menjalankan perintah
    perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua
    sesuai perintah Undang Udang Nomor 2 Tahun
    2021

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas
perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 6 Maret 2026

Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua

Festus Nguranmele, S.H
(Direktur)





Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *