Sidang Kasus Penodaan Agama, KH Nursalim Arrozy Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

Border, tabloidbodapost.com – Untuk keperluan pelaksanaan persidangan penetapan Majelis hakim pengadilan negeri Klas IA Jayapura atas kasus penodaan agama.

Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli bidang agama Uslam, KH Nursalim Arrosy yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Keerom.

Sidang kasus penodaan agama tersebut digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, Rabu 9 Agustus 2023, pukul 17.00.

Hadir dalam sidang penodaan agama ini terdakwa AOB didampingi penasihat umum, jaksa penuntut umum, Victor Suruan SH.

Kepada awak media, KH Nursalim Arrozy mengatakan bahwa ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa, Hakim dan juga penasihat hukum terdakwa berkaitan dengan kasus tersebut.

“Saya tegaskan bahwa saya hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan ini sebagai saksi ahli sehingga saya harus profesional dalam menjawab setiap pertanyaan sesuai bidang keahlian saya. Tidak sedikitnya saya berniat memberatkan ataupun meringankan terdakwa agar perkara ini diputuskan dengan sendirinya adil ya,” tegasnya.

Lebih lanjut tokoh muda pluralis Papua ini mengimbau kepada seluruh masyarakat di tanah Papua agar tidak mudah terprovokasi dengan adanya kasus ini.

“Persoalan intoleran atau penodaan agama adalah masalah yang sangat riskan, yang menimbulkan potensi konflik antar agama. Maka saya mengimbau agar masyarakat jangan sampai terprovokasi apalagi sampai melakukan tindakan melanggar hukum, ini negara hukum, mari kita kawal bersama sama. Setiap sikap dan perbuatan pasti akan berkonsekuensi hukum. Siapapun dia, apapun agamanya oleh karena itu mari bersama-sama kita jaga kedamaian di tanah Papua,” tandas KH Nurzalim Arrozy.

Dalam kasus ini terdakwa AOB atas perbuatannya “dengan sengaja membuang hajat” di rumah ibadah milik salah satu agama di Indonesia, pada Januari lalu saat pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom yang dilaksanakan pada malam hari itu.

Atas perbuatannya, terdakwa, melanggar pasal 516 huruf a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis mendatang. (timliputan/simonb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *