Border, tabloidbodapost.com – Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK- RI) Provinsi Papua terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom tidak menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga, sehingga utang Pemda Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 172 Milyar.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Kerja (PANJA) DPRD Kab Keerom Bonefasius A. Muenda kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/6). “Jadi utang Pemda Kab Keerom Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 172 Milyar,” ujar Bonefasius Muenda.
Dari hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2021, terbentuklah Panitia Kerja (PANJA) terhadap LHP- BPK- RI DPRD Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2021 untuk melihat hasil audit BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemda Kab Keerom Tahun Anggran 2021.
“Dari hasil itu Panitia Kerja (PANJA) DPRD Kab Keerom bekerja selama enam hari untuk melihat kembali Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terhadap laporan keuangan Pemda Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2021 sesuai fungsi pengawasan Anggota DPRD Kab Keerom,” lanjut Bonefasius Muenda.
Dari hasil Audit BPR-RI terhadap laporan keuangan Pemda Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2021 menghasilkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meskipun Pemda Kabupaten Keerom meraih WTP Tahun Anggaran 2021 akan tetapi Pemda Kabupaten Keerom miliki utang sebesar Rp. 172 Milyar, baik itu utang daerah maupun utang kepada pihak ketiga.
“Setelah kami mengamati LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Pemda Keerom Tahun Anggaran 2021 muncul belanja modal akan tetapi juga mucul dalam belanja barang/jasa, yang sebenarnya Panitia Kerja (PANJA) DPRD Kabupaten Keerom menilai ini merupakan belanja modal bukan belanja barang / jasa.
Setelah melihat dan mengamati terhadap LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terhadap Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2021, Panitia Kerja (PANJA) DPRD Kabupaten Keerom mengeluarkan dua rekomendasi kepada Pemda Kab Keerom yang wajib dilaksanakan dan menjadi prioritas yaitu penghapusan asset daerah dan melakukan pembayaran (utang) di Tahun 2021. “Pembayaran utang Pemda Keerom Tahun 2021 dimulai pada APBD – Perubahan Tahun Anggaran 2022 sampai Tahun Anggaran 2024 tenpa terkecuali,” tegas Bonifasius A. Muenda. (Tim liputan tabloidbodapost.com)