Dari Sidang LKPJ Bupati Keerom 2023

Sidang LKPJ Bupati

“Di penghujung Tahun Kepemimpinan Bupati Piter Gusbager Diharapkan Sinergitas Antara Pemerintah Daerah dan Dewan Yang Terhormat Dapat Terbangun Dengan Baik”

Acara pembukaan Sidang III Masa Sidang III Dalam rangka penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban elaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023  pada hari Kamis 19 September 2024 sebagaimana dilaporkan Sekretaris Dewan bahwa anggota Dewan yang jumlahnya 20 orang hanya 16 yang hadir. Empat diantaranya tidak hadir, 2 ijin dan 2 lainnya tidak memberi keterangan.

Sidang LKPJ ini Bupati berkirim surat kepada Dewan dengan nomor 903/1595/BUP/ dengan lampiran sebanyak 26 exemplar.

Surat tentang penyerahan materi rencana peraturan daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, guna memenuhi ketentuan pasal 32 (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan ketentuan pasal 193(1) peraturan pemerintah no.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan yang terhormat dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa  oleh badan pemeriksa keuangan  dan ringkasan 6 bulan kinerja setelah tahun anggaran berakhir untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Laporan yang disampaikan Sekretaris Dewan tersebut menyebutkan  bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas maka pemerintah daerah melalui Bupati menyampaikan  rancangan perda dan rancangan peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban  pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  tahun 2023 sebagaimana yang dimaksud  untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama oleh Deaan hang terhormat dan pemerjntah daerah dalam Rapat Paripurna sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib Dewan yang terhormat.

Sebagai catatan dan rekomendasi kepada kepala daerah atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, guna  diimplementasikan dan menjadi persetujuan bersama selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan peraturan Bupati.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keeeom,  Bambang Mujiono, SE yang berkesempatan membuka sidang LKPJ Bupati Keerom Tahun 2023 mengatakan sesuai ketentuan pasal 123 huruf d PERATURAN DPRD No 28 tahun 2019 tentang tata tertib peraturan daerah bahwa jika jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi qorum maka sidang Dewan bisa dapat dilaksanakan, apalagi laporan dari Sekwan menyebutkan bahwa dari 20 orang anggota dewan 16 diantaranya hadir maka sidang dinyatakan bisa dibuka  dan terbuka untuk umum.

Dalam pidato yang disampaikan  Ketua Dewan  disebutkan  bahwa sidang LKPJ dan Penyampaian Nota Keuangan yang disusun oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dalam.pasal 146 (2) peraturan pemerintah  nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Laporan ini juga sebagai perbandingan  antara pendapatan dan realisasi belanja dan pembiayaan lainnya dari anggaran yang telah ditetapkan.

Untuk menilai kondisi keuangan serta evaluasi efektifitas dan efisiensi serta entitas pencapaian laporan  keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(timliputan/simon baab

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *