Saksi Ngaku Dipaksa Tandatangan BAP
Bataskotanews,tabloidbodapost.com.- Sidang lanjutan kasus illegal mining (penambangan tidak sah) di 6 distrik Kabupaten Keerom yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, Senin 16 Mareth 2026 cukup merepotkan.
Pasalnya, sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim yang di ketuai Lidia Awinero, SH,MH berlangsung secara zoom karena salah satu saksi dari 3 orang saksi tersebut tidak berbahasa Indonesia alias bahasa Mandarin.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua secara virtual (zoom,red) dan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan illegal mining yang melibatkan terdakwa Freddy (DPO)dan Hugo kepada para saksi.
Saksi 1 menerangkan bahwa saksi tidak banyak tahu tentang perkara karena hanya diminta sebagai penerjemah antara pihak perusahaan yang rata rata masih fasih bahasa Mandarin dengan masyakat lokal.
Saksi dipanggi oleh terdakwa Fredi (orang Jakarta) yg kini berstatus DPO hanya sebagai penterjemah.
Saksi menerangkan dirinya tiba di Senggi Jayapura Keerom pada tahun 2024 dan diminta hanya sebagai penerjemah antara tim I dengan masyarakat lokal.
Saksi 2, Andi (CEO pada PT SAWERIDANG INTERNASIONAL GRUP) pada intinya, menerangkan bahwa dirinya tiba di Jayapura Keerom tahun 2025 untuk investasi bisnis.
Saksi Toni menerangkan, saksi dari Cina untuk survei bukan untuk menambang.
Saksi menerangkan tidak banyak tau. Saksi tau teman-temannya yang sama sama survei. Saat di Polda, saksi disuruh tandatangan saja, karena tidak mengerti bahasa Indonesia, sehingga tidak dibacakan BAP.
Antara saksi dengan saksi tidak saling kenal.
Datang sendiri, dan tidak lama. Alat berat ada tapi tidak jelas.
Saksi Andi menerangkan bahwa saksi tidak saling kenal antara tim I.
Tim I terdiri dari 8 orang.Tim ini sudah pulang kembali ke Jakarta.
Tim 2 yang tertangkap oleh Polda Papua.
Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Hugo.
Pekerja lokal ada 5 orang..Itupun titipan pak Fredi.
Tim lama yang sangat tahu.
Saksi Toni menerangkan bahwa dirinya masuk ke Indonesia lewat Cengkareng.. Yang urus tidak ada. Datang sendiri..Visa nya survey..Temannya di Jakarta yang urus. Masuk ke Indonesia bulan Mareth 2025. Di Indonesia sebelumnya pernah 2024 di Jakarta. Di Jayapura bulan Mei tapi tinggal di Senggi. Pernah ke Nabire untuk tujuan lain. DI CINA, bekerja sebagai pebisnis. Di perusahaan sendiri tapi juga teamwork. PERNAH bertemu Fredi, saksi mengaku tidak pernah. Saksi baru tahu terdakwa di Senggi. SAKSI menerangkan bahwa dirinya hanya sebagai pebisnis dan tenaga survey. Saksi menerangkan juga bahwa hasil survey dan hasil akhir juga belum tau. Saksi menerangkan bahwa dirinya bukan satu tim dengan Hugo, tetapi tinggal serumah tapi jarang berkomunikasi selama 3 bulan di base camp.
Saksi Andi menerangkan PT SOMI, kerjasama kontrak untuk investasi. IJIN sudah di BAP.
SOAL bagi hasil, saksi menerangkan bahwa belum dilakukan karena belum ada kegiatan, walaupun sudah dapat rekomendasi atau ijin dari Provinsi. CENDERAWASIH COMPENI MINNING atas nama KOPERASI MASYARAKAT ADAT KEEROM.
PT SAWERIDANG sudah ada Ijin. masih di Pusat..Makanya belum ada aktivitas..karena masih tunggu investasi..Alat, perakitan..Di Yafi, 60 Km dari lokasi.
Saksi menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui terdakwa Hugo.”Saya tidak tahu”..
Semua bilang itu tim investasi. DATANG KE POLDA. Kerjasama dengan DAK. Sudah disampaikan.
Koperasi Saweridang. Di jakarta dan Jayapura..Ketemu Foni. Hugo kenal..tapi tidak berbahasa Indonesia. FREDY penterjemah.
Prospek 70% investor, 30 (20)tuk PT SAWERIDANG, 10 persen tuk DAK. SEDANGKAN buka hutan 100jt..tuk DAK.
TONI, akui sebagai investor tapi juga manager..Saksi liat HUGO..Selanjutnya, apa..Ada Koperasi. DAK..
HASIL tambang belum ada.
Alat berat punya Agus dan Amin. SAKSI di perwakilan di Saweridang. Alat2 itu disiapkan juga untuk lokasi lain..Lokasi penangkapan berbeda..
Lokasi konsesi ada yang 10 Ha, ada 25 Ha, sedangkan di Senggi 5000Ha, di Nambla 5000 Ha.
Senentara itu, menjawab pertanyaan Kuasa Hukum, saksi
ANDI menerangkan bahwa saksi kenal sama HUGO(terdakwa). Saksi datang ke Senggi, awal Agustus. Saksi menerangkan bahwa tidak ada kegiatan penambangan..Alat alat juga tidak ada.
Saksi menerangkan bahwa saksi hanya ketemu Hugo(terdakwa) satu kali di lokasi sekitar bulan Mei 2025 dan tidak ada kaitan. Saksi menerangkan, tudak kenal terdakwa Hugo.
Sementara itu saksi Toni menerangkan aktivitas HUGO deng alat-alat berat yang di vidio.Saksi tau kegiatan yang Hugo lakukan di lokasi..
Saksi Mike menerangkan, waktu di Polda dirinya diminta untuk jadi penerjemah tetapi menolak, termasuk Jemi(ada penerjemah lain,red) yang diminta juga oleh Polda. Saksi Andi menerangkan, saksi dipaksa untuk menterjemahkan.
” saya dipaksa untuk tandatangan berita acara pemeriksaan di Polda,” tuturnya
Saat dipenjara 2 bulan, baru datang penterjemah.” 90% terjemahan itu salah”,saksi Andi menerangkan.
Saksi juga menerangkan bahwa, di lokasi, Hugo tidak pernah kerja.Hugo hanya bolak balik. Ada kelompok pertama yang tugasnya pasang alat..
Kelompok atau tim 2 beda lagi.. Ada 270 gram emas.
Saksi Andi juga menerangkan bahwa PT SAWERIDANG INTERNASIONAL bekerjasama dengan PT Centuri. Pembagian fee berkisar 70%(investor), 20%(eksekutor=pelaksana),10% untuk Dewan Adat Keerom.
Kontrak adat with Keerom. Enam (6) Distrik (Wilayah Pembangunan I), tapi masih tahap eksplorasi. Pelepasan hak ulayat sudah dengan CENDERAWASIH Gold Koperasi dan PT SAWERIDANG INTERNASIONAL. Gagasan dari saksi Andi & DAK dan masyarakat hukum adat.
“Meski demikian, PT SAWERIDANG INTERNASIONAL GRUP telah melakukan eksplorasi di 6 distrik Kabupaten Keerom Papua Indonesia, tetapi belum mendapat Ijin dari Pemerintah Indonesia”.
Kata Ketua Majelis Hakim Lidia Awinero,SH,MH yang menutup sidang kasus illegal mining yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura.
Sidang akan dilanjutkan hari ini secara virtual, Selasa 17 Mareth 2026 untuk mendengar keterangan terdakwa (H).
Tutup Majelis Hakim yang diketuai Lidia Awinero,SH,MH (timliputanboda/simonb)





