Gegara Mudik, Sidang Virtual Illegal Mining “Terhenti”

Dr Anthon Raharusun,SH,MH dan Rekan saat memberikan keterangan Pers di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura.
Dr Anthon Raharusun : Akan Dilanjutkan dengan Menghadirkan Saksi “a de charge”

Bataskotanews,tabloidbodapost.com.- Saksi “a de charge”adalah saksi yang dihadirkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum untuk memberikan keterangan yang meringankan atau menguntungkan atau membantah dakwaan dalam perkara pidana.

Saksi ini bertujuan untuk mempengaruhi keyakinan hakim agar terdakwa mendapatkan hukuman ringan atau bebas.

Berikut point penting mengenai saksi “ a de charge” fungsinya “mematahkan atau melemahkan tuduhan penuntut umum dan memberikan bukti pembelaan. Dasar hukumnya,’hak tersangka atau terdakwa yang diatur dalam pasal 65, pasal 116 ayat (3) dan (4), serta pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP., Saksi a de charge kedudukan setara dengan saksi “ a charge” atau saksi yang memberatkan yang diajukn oleh penuntut umum atau jaksa. Dan saksi ini wajib hakim mendengarkan keterangannya.

Pengajuan saksi “a de charge”, dilakukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya saat persidangan, sementara saksi “a charge” diajukan oleh Penuntut umum atau jaksa.

Dr Anthon Raharusun,SH,MH kepada tabloidbodapost online mengatakan para terdakwa kasus tindak pidana illegal mining melalui Kuasa Hukum akan mengajukan saksi a de charge ( saksi yang meringankan terdakwa} pada persidangan berikutnya pda tanggal 31 Mareth 2026.

Dikatakan, saksi “a de charge” akan dihadirkan pada persidangan tanggal 31 Mareth 2026 untuk memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa pada persidangan lanjutan oleh Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura.

“para terdakwa akan mengajukan saksi a de charge melalui kuasa hukum pada persidangan berikut pada tanggal 31 Mareth 2026,” kata Dr Anthon Raharusun,SH,MH yang didampingi rekan Yan Pohwain,SH di kantor Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura,Selasa 17 Mareth 2026.

Dikatakan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menghadirkan 6 orang saksi a de charge sesuai yang disampaikan Hakim pada sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 31 Mareth 2026..

Saksi a de charge tersebut dari masyarakat adat Keerom dan Dinas Pertambangan Provinsi Papua sebagai pemberi ijin atau rekomendasi kepada perusahaan PT Saweridang Internasional Grup.

Sementara itu sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan terdakwa tindak pidana illegal mining (penambangan tidak sah} pada Selasa 17 Mareth 2026 di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura berlangsung singkat.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Lidia Awinero,SH,MH di ruang sidang utama secara virtual ini berlangsung singkat atau sekitar 3 jam dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.00 WIT sesuai waktu yang disediakan penerjemah dari Kejagung RI.

Penerjemah dari Kejagung yang pada pukul 13.00 WIT atau pukul 11:00 WIB melakukan perjalanan pulang (Mudik,red) ke kampung halaman, sehingga sidang sempat “terhenti” pada pukul 13.00 WIT.

Akhirnya,Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada tanggal 31 Mareth 2026 untuk mendengarkan keterangan dari saksi “a de charge” yang diajukan pada terdakwa melalui Kuasa Hukum. ( tim liputan bodapost.online/simonb)





Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *