Border, tabloidbodapost.com – Ketua Tim Relawan Ganjar Pranowo Papua Hans Piter Sumel,SH minta Pemerintah Daerah Keerom tidak kebal hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
“Saya selaku Ketua Tim Relawan Ganjar Pranowo di Papua saya Minta Pemerintah Daerah Keerom untuk tidak kebal hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Hans Sumel,SH.
Ketegasan ini disampaikan Ketua Tim Relawan Ganjar Pranowo Papua ini lantaran putusan Pengadilan TUN Jayapura dan PT TUN Menado yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dipatuhi oleh Pemerintah Daerah Keerom dan menerbitkan SK PLt baru di Pemerintah Kampung Ifia fia Distrik Arso Barat.
Dikatakan, Bupati sebagai pembina, pengayom, pelindung, pejabat, pimpinan, pejabat publik, harusnya tidak mengajar masyarakat untuk kebal hukum.
Kata Hans Sumel, siapapun di negeri ini sama di depan hukum, apalagi negara ini negara hukum, sehingga setiap warga negara harus tunduk dan taat kepada hukum.
“Kenapa sebagai pejabat publik abaikan putusan pengadilan Tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya tunduk dan taat kepada keputusan hukum. Saya pribadi Hans juga merasa kesal, seolah pemimpin publik mengajarkan masyarakat untuk selalu melawan hukum dan terus melakukan perbuatan melawan hukum,” tanya Hans Piter,SH. (timliputan/simonb).