Masyarakat Adat Bom Pay Tuntut Ganti Rugi

Masyarakat Adat Bom Pay saat berfoto bersama.

Border,tabloidbodapost– Masyarakat Adat Kampung Bom Pay, Distrik Waris, Kab Keerom menuntuk pembayaran Ganti Rugi terhadap fasilitas maupun tanaman yang akan dijadikan pembangunan Kantor Bupati Keerom di  Kampung Bom Pay, Distrik Waris, Kab Keerom. Maka dari itu masyarakat Adat Wainda- Sengg, Kampung Bom Pay, Distrik Waris meminta kepada Bupati Keerom Piter Gusbager untuk segerah menyelesaikan pembayaran tersebut.

Jika pembayaran ganti rugi terhadap fasilitas Kampung Bom Pay, perumahan warga massyarakat, pasar dan keburan belum diselesaikan untuk tidak melakukan pembangunan Kantor Bupati Keerom.

Hal itu ditegaskan Kepala Suku Distrik Distrik Waris, Kab Keerom, Deky Swo kepada wartawan saat ditemui disela- sela pembangunan Kantor Bupati Keerom di Kampung Bom Pay beberapa waktu lalu.

“ Pemerintah Kab Keerom harus menyelesaikan ganti rugi sebelum melakukan membangun Kantor Bupati Keerom di Bom Pay. Ini merupakan janji Bupati Keerom Piter Gusbager saat peletakan Batu Pertama Pembanguna Kantor Bupati Keerom Tahun 2022 lalu sebesar Rp. 1 Milyar dan Bulan Mei Tahun 2023 harus diselesaikan kepada masyarakat Adat Wainda- Sengg, Bom Pay,”tegasnya.

Ia mengatakan, rencana pembangunan Kantor Bupati Keerom  yang akan dibangun di Bom Pay, Distrik Waris masyarakat Adat tetap mendukung dalam proses pembungunan tetapi apa yang menjadi tuntutan masyarakat adat harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, agar setiap prosesnya berjalan dengan baik. “ Masyarakat Adat Wainda- Sengg, Bom Pay tetap mendukung proses pembangunan yang ada, tetapi hak kami harus diselesaikan,”ujarnya.

Untuk itu Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Keerom Piter Gusbager dapat menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuia janjinya kepada masyarakat Adat. “ dari hasil komonikasi dengan Bapak Bupati Keerom bahwa rencana pembangunan Kantor Bupati di Waris dimulai pada Bulan Juni 2023,”tuturnya.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kab Keerom, Bonefasius A. Muenda mengatakan, untuk Anggaran pembangunan Kantor Bupati di Waris pada APBD Kab Keerom Tahun 2023 telah di Anggaran 10 Milyar, akan tetapi dari hasil pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari anggaran 10 Milyar itu termasuk di dalamnya untuk pembayaran Ganti Rugi masyarakat Adat. “ 10 Milyar itu untuk pembangunan Kantor Bupati Keerom di Waris dan 1 Milyar untuk pembayaran Ganti rugi,”jelasnya. (tim liputan/rhy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *