Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI,Kamis
Draf ini merupakan hasil fasilitasi bersama
komunitas masyarakat adat yang disusun
untuk menjamin pengakuan dan perlindungan
hak-hak mereka.
Pigai menjelaskan, bahwa draf tersebut
diterima langsung oleh Ketua Baleg DPR RI dan
Ketua Panja. Ia menekankan pentingnya
kehadiran regulasi ini agar masyarakat adat
bisa menjadi “tuan di negerinya sendiri”.
“Kami sudah kerja memfasilitasi komunitas
masyarakat adat, kami susun bersama dan
sudah menyampaikan kepada Ketua Baleg dan
Ketua Panja. Intinya, harus ada pengakuan
terhadap eksistensi masyarakat adat dan
masyarakat tradisional sehingga semua
terwadahi,” ujar Natalius di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pigai memaparkan beberapa poin krusial yang
diatur dalam draf tersebut:
Pengakuan dan Proteksi: Mengakui eksistensi
masyarakat hukum adat serta masyarakat
tradisional, sekaligus memproteksi nilai-nilai
budaya dan tata kebiasaan mereka dari
ancaman luar.
Pemenuhan Hak Dasar: Menjamin hak atas
tanah, hak atas air, kebebasan berserikat,
berorganisasi, hingga hak menyampaikan
pendapat.
Resolusi Konflik: Jika terjadi sengketa,
penyelesaian di tingkat lokal akan
menggunakan tatanan adat. Sedangkan di
tingkat pusat, Pigai mengusulkan pembentukan
Komisi Nasional Masyarakat Adat.
“Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah
lembaga independen. Tujuannya agar masalah
masyarakat adat bisa diselesaikan secara
mandiri tanpa intervensi negara yang terlalu
jauh, karena selama ini ketika negara
mengambil alih kontrol, eksistensi mereka
justru sering terabaikan,” tegas Pigai.
Menanggapi kekhawatiran bahwa RUU ini akan
berbenturan dengan aturan lain seperti UU
Agraria atau UU Lingkungan Hidup, Pigai
menekankan prinsip Presisi.
“Kami sepakat dengan DPR bahwa undang-
undang ini harus hadir dengan presisi. Jangan
memaksakan undang-undang lain serta-merta
menyesuaikan, karena itu akan memicu konflik
dan protes dari berbagai kementerian/lembaga.
Penyesuaian akan dilakukan secara terbatas
dan terukur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku optimistis RUU
Masyarakat Adat dapat disahkan pada tahun 2026.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius
Pigai secara resmi menyerahkan draf
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat
Adat kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI,
Kamis (19/2/2026).
Draf ini merupakan hasil fasilitasi bersama
komunitas masyarakat adat yang disusun
untuk menjamin pengakuan dan perlindungan
hak-hak mereka.
Pigai menjelaskan, bahwa draf tersebut
diterima langsung oleh Ketua Baleg DPR RI dan
Ketua Panja. Ia menekankan pentingnya
kehadiran regulasi ini agar masyarakat adat
bisa menjadi “tuan di negerinya sendiri”.
“Kami sudah kerja memfasilitasi komunitas
masyarakat adat, kami susun bersama dan
sudah menyampaikan kepada Ketua Baleg dan
Ketua Panja. Intinya, harus ada pengakuan
terhadap eksistensi masyarakat adat dan
masyarakat tradisional sehingga semua
terwadahi,” ujar Natalius di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pigai memaparkan beberapa poin krusial yang
diatur dalam draf tersebut:
Pengakuan dan Proteksi: Mengakui eksistensi
masyarakat hukum adat serta masyarakat
tradisional, sekaligus memproteksi nilai-nilai
budaya dan tata kebiasaan mereka dari
ancaman luar.
Pemenuhan Hak Dasar: Menjamin hak atas
tanah, hak atas air, kebebasan berserikat,
berorganisasi, hingga hak menyampaikan
pendapat.
Resolusi Konflik: Jika terjadi sengketa,
penyelesaian di tingkat lokal akan
menggunakan tatanan adat. Sedangkan di
tingkat pusat, Pigai mengusulkan pembentukan
Komisi Nasional Masyarakat Adat.
“Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah
lembaga independen. Tujuannya agar masalah
masyarakat adat bisa diselesaikan secara
mandiri tanpa intervensi negara yang terlalu
jauh, karena selama ini ketika negara
mengambil alih kontrol, eksistensi mereka
justru sering terabaikan,” tegas Pigai.
Menanggapi kekhawatiran bahwa RUU ini akan
berbenturan dengan aturan lain seperti UU
Agraria atau UU Lingkungan Hidup, Pigai
menekankan prinsip Presisi.
“Kami sepakat dengan DPR bahwa undang-
undang ini harus hadir dengan presisi. Jangan
memaksakan undang-undang lain serta-merta
menyesuaikan, karena itu akan memicu konflik
dan protes dari berbagai kementerian/lembaga.
Penyesuaian akan dilakukan secara terbatas
dan terukur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku optimistis RUU
Masyarakat Adat dapat disahkan pada tahun 2026. Ia mendorong adanya meaningful
participation atau partisipasi bermakna dari
seluruh elemen masyarakat adat dalam proses
pembahasannya.
“Targetnya tahun ini selesai. Karena Baleg yang
mengambil alih, maka prosesnya akan
melibatkan seluruh komunitas secara terbuka
dan transparan. Ini adalah kesempatan kita
untuk mengangkat harkat, martabat, dan
dignity komunitas bangsa kita,” pungkasnya.(*)





