Jakarta, tabloidbodapost.com.- Diplomasi yang dilakukan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto dalam kunjungan kerja ke Washington DC Amerika Serikat, pekan lalu membuahkan hasil konkret bagi perekonomian dan kedaulatan energi Indonesia.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dalam rilisnya di akun facebooknya menyebutkan di tengah padatnya agenda Board of Peace (Badan Perdamaian) bentukan Donald Trump, Presiden Republik Indonesia menjadi satu satunya kepala negara yang menggelar pertemuan Bilateral secara langsung dengan Presiden Amerikan Serikat Donald Trump.

Pertemuan ini menghasilkan. Kesepakatan strategis yaitu :
Point 1; Tarif perdagangan berhasil diturunkan hampir 50 persen, dari 32 persen menjadi 19 persen serta perbelanjaan fasilitas tarif 0 persen bagi 1.819 produk unggulan Indonesia khususnya sektor pertanian dan industri strategis, yang membuka ruang ekspansi lebih luas di pasar global.
Point 2; Indonesia membuka pintu investasi bagi perusahaan Amerika di Sektor mineral kristis dengan tetap mengedepankan regulasi nasional kedaulatan sumber daya alam serta agenda hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam.negeri.
Point 3 ; pemerintah mengalokasikan pembelian energi dari Amerika Serikat senilai USD 15 Milyar. Ini bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan energi dan keseimbangan dan keseimbangan neraca perdagangan, tanpa menambah ketergantungan impor melalui optimalisasi dan penataan ulang sumber pasukan dari berbagai negara mitra.
Pertamina juga merintis kerjasama teknologi dengan mitra Amerika Serikat untuk mengoptimalisasikan ladang minyak nasional.

Point 4; pertemuan Bilateral Indonesia Amerika Serikat adalah porsi saham Indonesia di PT Freeport Indonesia di targetkan dari 51 persen naik menjadi 63 persen pada tahun 2041 dengan skema penerimaan negara dan royalty untuk Papua.
Di sektor Migas komunikasi lanjutan dilakukan dengan Exxon Mobil untuk perpanjangan operasi hingga 2055 dengan rencana investasi tambahan sekitar USD 10 milyar guna menjaga dan meningkatkan produksi nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh negosiasi baik di sektor pertambangan maupun migas (minyak dan gas) dilakukan dengan tetap mengacu pada pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan Sumber Daya Alam untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat.(**sumber: setkab/simonb).





