Border, tabloidbodapost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Melianus Gobay menegaskan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Keerom akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2023.
Dikatakan, penetapan ini akan ditetapkan setelah semua verifikasi parpol dan calegnya tuntas dilakukan pihak KPU pada bulan Juni juga, sehingga untuk sementara ini penetapan DPSHP 1 masih berada di 47.224 suara.
Kata Melly, awalnya di DP4 itu 44.000, sekarang setelah DPSHP1 keluar Keerom sudah berada dikisaran 47.224. Peningkatan ini berada di semua distrik, baik di Dapil I hingga Dapil III Distrik Skanto.
Menurut Ketua KPU peningkatan ini berada di wilayah I, selanjutnya di wilayah II dan juga di wilayah III. Dikatakan, peningkatan ini masih bisa ditaksir bisa meningkat lagi. Artinya, 47 ribu itu belum akhir, karena bisa saja akan bertambah.
Nanti sampai pada penetapan DPT tanggal 16 Juni baru bisa dikatakan akhir dari penetapan pemutahiran data pemilih. Kepada masyarakat warga Keerom yang dulunya masih secara administratif terdaftar di DPT di Keerom lalu menyatakan pindah ke daerah lain, berarti dengan sendirinya tidak memilih di daerah asal atau di Kabupaten Keerom. Dengan sendirinya data pemilihnya sudah ada di daerah tujuan. Jadi apa sistem Sidalis Sistem Informasi Data Pemilih KPU itu terkoneksi dengan sistem informasi kependudukan nasional. (tim liputan/simonb)