Sidang Lanjutan Kasus PT Saweridang di PN Jayapura, Jaksa Hadirkan Penterjemah Bahasa Mandarin

Bataskotanews, tabloidbodapost.com.-Sidang kali ini jaksa menghadirkan penterjemah bahasa Mandarin, karena 5 dari 7 terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia.

Penerjemah yang dihadirkan penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang seharian bekerja di Kejagung bersedia menjadi penterjemah di bawah sumpah.

Usai disumpah, Ketua Majelis Hakim
memberikan kesempatan kepada jaksa untuk
membacakan dakwaan yang diterjemahkan
ke dalam bahasa Mandarin melalui teleconference.
Meski penerjemah berusaha menterjemahkan
isi surat dakwaan ke dalam bahasa Mandarin,
para terdakwa tidak mengerti kata kata terjemahan
karena pengaruh volume speaker.
Ruang sidang sempat hening beberapa kali,
karena semua pada kebingungan dengan
bahasa.

Hakim pun menyarankan agar para terdakwa
melapor ke Kedubes Cina, biar didampingi
langsung dari kedutaan dalam kasus-kasus
hukum atau pidana.

“Waktu ke Indonesia, kalian melapor ke Kedubes Cina gak, terdakwa paham dan mengerti isi dakwaan yang diterjemahkan tadi atau tidak,” timpalnya.

Penasihat hukum juga meminta agar keberatan
para terdakwa disampaikan ke pencara untuk
penyusunan surat keberatan.

STOP Kriminalisasi Warga Negara : Dr Anthon :
Kita Harus Lawan Kriminalisasi.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Dr
James Simanjuntak SH MH mengatakan kasus
ini menarik karena klaim penyidik bahwa para
terdakwa tertangkap tangan melalui operasi
atau razia.

Menurutnya, jika para terdakwa tertangkap
tangan seperti kata penyidik Polda, mengapa
operasi itu juga tidak menangkap semua
pendulang tradisional di daerah itu.

“Ini kan ibarat razia kendaraan motor.. kan pasti
semua yang lewat di lintasan areal jalan itu
pasti kena razia,” katanya mencontohkan.
Dr James menyebutkan, pada sidang terdahulu,
para terdakwa kesulitan dalam hal bahasa,
sehingga pada sidang pembacaan dakwaan ini,
sudah tentu para terdakwa pasti mengajukan
keberatan dari sisi hukum.

Meski demikian, Dr James akui dakwaan
tersebut sudah diterjemahkan ke dalam bahasa
Mandarin sudah disampaikan ke terdakwa
dan juga ke Kuasa Hukum, sehingga akan
di-combine dalam konteks hukum, keberatan
yang akan disampaikan pada persidangan
tanggal 23 Februari.

Di tempat yang sama, Dr Anthon Raharusun, SH,
MH mengatakan bahwa kasus dugaan
penambangan tanpa izin dari penyidik Polda
terhadap 7 terdakwa (5) lima diantaranya warga
negara China memang terkendala bahasa.

Karena itu, dakwaan yang dibacakan, para
terdakwa kesulitan memahami dan mengerti
sehingga mereka (terdakwa, red) akan
mengajukan keberatan.

Karena fakta menunjukkan, para terdakwa tidak
melakukan penambangan tanpa izin, tapi baru
melakukan pra atau eksplorasi (survei) untuk
bagaimana melakukan eksploitasi penuh.

Meski penambangan ini belum hasilkan
produksi emas, kita tahu pasti ada dampak
ekonomi bagi masyarakat adat, sehingga survei
awal ini patut didukung untuk meningkatkan
PAD daerah karena kondisi ekonomi dan
keuangan daerah lagi mengalami fluktuasi.

Dirinya berharap Pemerintah Daerah turut
mendukung proses investasi di bidang
pertambangan sumber daya alam ini untuk
peningkatan pendapatan asli daerah.

“Ini kan pemerintah lagi kesulitan, karena itu
dengan hadirnya investor di bidang
pertambangan seperti ini ada dampak ekonomi
bagi masyarakat adat, tetapi justru yang terjadi
para investor ini ditangkap dan ditahan,
padahal belum melakukan eksploitasi dan
tindakan tindakan penangkapan dan
penahanan seperti ini yang arahnya ke
kriminalisasi harus dilawan,” ujarnya.

Ketua Dewan Adat Keerom Jack Mekawa yang
turut hadir dalam sidang pembacaan dakwaan
para terdakwa tuduhan melakukan
penambagan rakyat tanpa ijin mengakui kalau
areal sekuas 205 Ha di 5 Distrik yang meliputi
wilayah pembangunan 1 Kabupaten Keerom,
di antaranya Distrik Web, Yaffi, Senggi, Kesnar
dan Towe telah disetujui untuk PT Saweridang
Grup melakukan survei eksplorasi.

Namun dengan adanya penangkapan hingga
penahanan terhadap mitra masyarakat adat ini,
dirinya menyesal dan kecewa terhadap tindak
semena-mena oknum aparat Polri.

“Saya sebagai Ketua Dewan Adat Keerom
merasa kesal dan kecewa atas tindakan
kriminalisasi terhadap masyarakat yang
sedang mencari makan. Kami masyarakat adat
menerima P.T Saweridang Internasional Grup
untuk masuk mengelola tambang kami untuk
menghidupkan,” keluhnya.

Ditambahkan, perusahaan penambang ini
secara administrasi sudah memenuhi karena
melalui pintu utama Dewan ADAT Keerom,
dengan harapan memulai pekerjaan survei, tiba
tiba ditangkap dan ditahan. Dan itu yang bikin
kita menyesal,” katanya Jack Mekawa panjang
lebar.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang
diketuai Hakim Ketua Lidia Awinero, SH MH
didampingi dua Hakim Anggota dari Pengadilan
Negeri Klas I A Jayapura.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari
Kejaksaan Negeri Jayapura 2 orang,
sedangkan kuasa hukum para terdakwa
masing-masing Dr Anthony Raharusun, SH MH.
Dr. James Simanjuntak, SH. MH

Di bagian akhir sidang ini, Kuasa Hukum para
terdakwa minta Majelis Hakim berkenan
menerima Surat Pengajuan Penundaan
Penahanan kepada Majelis Hakim.

“Kita ajukan Penangguhan Penahanan kepada
Majelis Hakim, mengingat para terdakwa akan
merayakan 60 tahun perayaan tahun baru Cina
dengan keluarga mereka yang akan datang
dari Cina,” pinta Kuasa Hukum.

Sidang ditutup dan akan
dilanjutkan pada hari Senin, 23 Februari
dengan agenda sidang akan mendengar surat
keberatan dari para terdakwa melalui kuasa
hukumnya.(tim liputan boda/simonb)





Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *