LBH Papua Merauke sedang melakukan pendampingan hukum kepada 11 Orang dari Suara Kaum Awam Katolik yang ditangkap saat melakukan aksi bisu di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke pada Minggu, 25 Januari 2026.
Sebelas orang tersebut ditangkap sekitar jam 9.57 WIT. Saat penangkapan dan pembubaran paksa, masa aksi mengaku mendapat kekerasan fisik seperti seperti leher dicekik dan ada juga yang mendapat pukulan. Selain itu juga 1 buah HP milik masa aksi yang direbut paksa yang diduga adalah bagian dari Aparat Kepolisian yang bertugas saat itu.
Pendamping Hukum saat melakukan koordinasi dengan pihak Reskrim, belum mendapatkan info terkait dugaan tindak pidana yang dilanggar oleh ke 11 Orang tersebut.
Pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci terkait dugaan tindak pidana yang dilanggar, termasuk pihak pelapor yang mengadu terkati aksi dari kelompok Suara Kaum Awam Katholik tersebut.

Berikut adalah nama-nama korban yang sedang dimintai klarifikasi:
1) Kosmas D.S. Dambujai
2) Maria Amotey
3) Salerus Kamogou
4) Enjel Gebze
5) Marinus Pasim
6) Siria Yamtop
7) Matius Jebo
8) Ambrosius Nit
9) Hubertus Y. Chambu
10) Abel Kuruwop
11) Fransiskus Nikolaus
Adapun tuntutan dalam aksi bisu Suara Kaum Awam Katholik tersebut adalah
1) Meminta Uskup Agung Merauke segera meminta maaf kepada masyarakat adat Malind karena telah mendukung Proyek Strategis Nasional yang mengancam eksistensi Orang Malind.
2) Meminta kepada Paus Leo ke XIV segera menggantikan Uskup Agung Merauke karena telah mencederai ajaran Sosial Gereja dan Ensiklik Laudatosi
3) Meminta kepada Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Duta besar Vatikan yang ada di Indonesia segera membuka ruang dialog karena telah terjadi pelanggaran HAM berat di atas tanah Adat Malind dan Papua umumnya yaitu Ekosida, Etnosida, Spiritsida dan akan berujung ke Genosida
4) Meminta Uskup Agung Merauke wajib diganti dengan Uskup Orang Asli Papua
5) Meminta kepada Uskup Agung Merauke agar segera mengklarifikasi terkait dipensiunkan dan diberhentikannya Pastor Pius Manu Projo tanpa melalui aturan hukum kanonik Gereja Katholik.
Sampai saat informasi ini diturunkan, 11 Orang tersebut masih berada di Polres Merauke.
Sekian Up Date dari kami Tim PH LBH Papua Merauke





