Border, tabloidbodapost.com – Untuk proses bakal calon, sampai dengan tanggal 15 Mei 2023, dimana KPU Keerom sudah menerima 18 parpol. Delapan belas (18) parpol itu dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sehingga 18 parpol itu akan masuk pada tahapan selanjutnya yaitu verifkasi administrasi yang dijadwalkan di mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni, demikian Ketua KPU Keerom, Melianus Gobay kepada wartawan.
Dikatakan, dalam tahapan verifikasi administrasi itu, KPU akan mengecek kebenaran dokumen yang diajukan parpol, yaitu ijasah, KTP, Surat Keterangan Catatan Kriminal, Surat Keterangan Bebas Narkoba, kesehatan jiwa, juga sehat jasmani.
Di situ KPU akan mengecek apakah betul sudah diupload, kalau belum, pihak KPU akan menyampaikannya kepada parpol tersebut agara segera melengkapi berkas-berkas tersebut.
Ditambahkan, apabila berkas tersebut tidak dilengkapi sampai dengan batas waktu verifikasi administrasi yaitu tanggal 23 Juni 2023, maka caleg tersebut dinyatakan gugur dan akan disampaikan kembali kepada parpol yang bersangkutan. “Artinya, bahwa dari caleg yang diajukan parpol tersebut, tidak memenuhi syarat, sehingga berkasnya dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan administrasi,” demikian Melly. (tim liputan/simonb)