Bogor, tabloidbodapost.com.- Dua organisasi pers masing masing Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (PWI Pusat) dan Asosiasi Journalist Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) minta agar negara secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Kepada wartawan usai penutupan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS I) AJMAN di Bogor,Kamis 30 April 2026, Ketua PWI Pusat. Cak Ahmad Munir mengatakan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI sangat mendukung Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) segera di sahkan.

Ahmad Munir
“PWI pada dasarnya sangat mendukung RUU Masyarakat Adat ini agar segera disahkan,” tegas Cak Ahmad Munir.
Mantan Kepala LKBN ANTARA Pusat ini lebih jauh mengatakan RUU Masyarakat Adat ini pada tahun 2025 lalu dan tahun 2026 sudah masuk dalam agenda prolegnas.
Tentunya, mudah-mudahan secepatnya direalisasikan pengesshannya, karena menyangkut aspirasi dari masyarakat adat di daerah-daerah di Nusantara.
Oleh karena itu, sebagai yang melindungi sefenap bangsa Indonesia segera akomodir pengesahannya agar antara masyarakat adat bersama sama dengan pemerintah memajukan bangsa dan negara.
Sementara itu ditempat yang sama, Perkumpulan Adosiasi Journalist Masyarakat Adat Nusantara juga mendesak agar negara secepatnya mengesahkan RUU Masyarakat Adat tersebut.
“Kami mendesak agar RUU Masyarakat Adat saat ini juga segera disahkan,” ucap seluruh journalis masyarakat adat yang tergabung dalam Asosiasi Journalist Masyarakat Adat Nusantara di Bogor, Jumaat 30 April 2026.
Sementara itu Apriadi Gunawan, Ketua Umum Asosiasi Journalist Masyarakat Adat Nusantara membenarkan kalau seluruh wartawan Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Asosiasi Journalist Masyarakat Adat Nusantara mendesak Negara melalui Pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan Undang-Undang Masyarajat Adat Nusantara.
“Ya, kami semua bersepakat dsn bulat meminta RUU Masyarakat Adat sekarang ini sudah harus disahkan,”tegasnya. (timliputanboda/simonb)





