Jakarta — Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan diskusi pers bertajuk “Kedaulatan Informasi dan Inklusi Digital Masyarakat Adat di Era Transformasi Digital”. Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi para jurnalis masyarakat adat, aktivis, dan pemangku kepentingan untuk membahas tantangan serta peluang di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Ketua Umum Aliansi Journalist Masyarakat Adat Nusantara, Apriyadi Gunawan
Dalam diskusi tersebut, para peserta menyoroti bahwa transformasi digital belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat. Akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta ruang partisipasi masih terbatas di banyak wilayah adat. Kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan digital sekaligus melemahkan posisi masyarakat adat dalam mengelola informasi yang berkaitan dengan wilayah, budaya, dan hak-hak mereka.
Ketua panitia Rakernas menyampaikan bahwa kedaulatan informasi merupakan fondasi penting bagi masyarakat adat dalam mempertahankan identitas dan pengetahuan tradisional. “Masyarakat adat harus menjadi subjek, bukan sekadar objek dalam arus informasi digital. Mereka berhak menentukan narasi tentang dirinya sendiri,” ujarnya.
Rakernas juga menegaskan pentingnya peran jurnalis masyarakat adat dalam mendokumentasikan, memproduksi, dan mendistribusikan informasi berbasis komunitas. Melalui penguatan kapasitas, penggunaan teknologi yang tepat guna, serta jaringan kolaborasi yang luas, jurnalis masyarakat adat diharapkan mampu menjadi garda depan dalam melawan disinformasi dan marginalisasi informasi.

Sekjen AMAN Rukka Sombolingi
Selain itu, isu inklusi digital menjadi sorotan utama. Para peserta mendorong pemerintah dan sektor swasta untuk memastikan pembangunan infrastruktur digital yang merata, terjangkau, dan sensitif terhadap konteks budaya lokal.
Pendekatan inklusif dinilai penting agar transformasi digital tidak mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Diskusi ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:
- Penguatan literasi digital berbasis komunitas adat
- Perlindungan data dan pengetahuan tradisional masyarakat adat
- Peningkatan akses internet di wilayah adat terpencil
- Dukungan kebijakan yang mengakui hak masyarakat adat atas informasi.
Melalui Rakernas ini, AJMAN menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan ruang informasi yang adil, inklusif, dan berdaulat bagi masyarakat adat di seluruh Nusantara.

Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat menjadi pijakan dalam membangun ekosistem digital yang berpihak pada keadilan sosial dan keberagaman budaya.
Hasil kesimpulan Diskusi Pers
Masyarakat adat memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi berbagai krisis, termasuk di tengah arus transformasi digital. Namun, ketahanan ini belum sepenuhnya didukung oleh akses dan infrastruktur yang merata. Kesenjangan digital masih menjadi persoalan utama, ditandai dengan keterbatasan jaringan, minimnya literasi digital, serta belum optimalnya pemberdayaan masyarakat adat dalam ekosistem informasi.
Inklusifitas juga sangat penting dilakukan olrh jurnalis masyarakkat adar agar suara komunitas berimbanng baik itu perempuan adat maupun anak-anak adat. Selain itu sangat diperlukan FPIC dalam mengali informasi kepada komunitas masyarakat adat.
Di sisi lain, digitalisasi menghadirkan dua sisi yaitu peluang dan ancaman. Peluang dengan terbukanya akses informasi, penguatan ekonomi digital, serta ruang bagi masyarakat adat untuk menjadi subjek sekaligus aktor dalam produksi narasi sendiri. Namun, ancaman juga nyata, seperti dominasi narasi arus utama, algoritma platform yang tidak adil, potensi disinformasi, hingga risiko penggerusan nilai dan pengetahuan tradisional.
Dengan demikian, diperlukan kolaborasi yang kuat antara media mainstream, pemerintah, dan jutnalis masyarakat adat. Dukungan infrastruktur, peningkatan literasi digital, serta keberpihakan pada narasi masyaralat adat menjadi kunci agar transformasi digital tidak hanya inklusif, tetapi juga adil.
Transformasi digital harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat kedaulatan masyarakat adat bukan sebaliknya, dengan memastikan bahwa pengetahuan, pengalaman, dan identitas komunitas masyarakat adat tetap menjadi pusat dalam setiap proses perubahan yg terjadi. (*)





