SURAT EDARAN
NOMOR : 04/C/EDARAN/KKB/VI/2026
TENTANG
LARANGAN MELEPASKAN TANAH ADAT DAN ULAYAT KEPADA PIHAK LUAR
Berdasarkan Manifest Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua Tahun 2002 “Tanah, Laut, Udara, Daratan, Bumi dan segala isinya adalah Hak Milik Masyarakat Adat Papua yang Tidak Diperjualbelikan kepada pihak Manapun.
Resolusi-resolusi para Mananwir dalam Musyawarah Besar Masyarakat Adat Byak sejak Tahun 2002 s/d Tahun 2024 tentang Himbauan dan Larangan Pelepasan Tanah Adat kepada pihak luar dalam rangka eksistensi kelangsungan hidup dan masa depan anak cucu sebagai generasi penerus masyarakat adat dan keutuhan ciptaan alam semesta yang lestari dan berkelanjutan, dengan ini Manfun Kawasa Byak mengeluarkan Surat Edaran ini sekaligus sebagai Himbauan kepada seluruh Mananwir dan Kawasa di kabupaten Biak Numfor dan Supiori ; sebagai berikut :
- Larangan Menjual/Melepaskan Tanah Adat
Seluruh Masyarakat Adat Biak dan Supiori dilarang keras untuk memperjual belikan Tanah
Adat warisan leluhur kepada pihak manapun (perorangan maupun
korporasi/perusahaan/pemerintah). - Peralihan Hak Hanya Terbatas.
Tanah Adat hanya di Sewa dalam kurun waktu 3 sampai 5 Tahun dengan system Sewa atau
hak pakai dengan persetujuan Anggota keluarga dalam Berita Acara Musyawarah yang
dipimpin oleh Mananwir Keret dan tandatangani oleh Mananwir Mnu, Mananwir Sup Fior,
Mananwir Sup Bar dan Manfun Kawasa Byak. - Perlindungan Hukum
Segala bentuk Transaksi jual beli tanah adat yang dilakukan secara illegal diluar mekanisme
hukum adat dinyatakan batal demi hokum adat. - Sanksi Adat
Bagi oknum masyarakat adat atau Mananwir yang terbukti menjual atau terlibat dalam
pelepasan tanah adat, dikenakan sanksi denda adat bahkan diberhentikan atau dikucilkan
dalam tatanan masyarakat adat setempat - Pelaporan dan Pengaduan
Masyarakat Adat Biak dan Supiori diminta untuk segera melaporkan atau mengadu kepada Mananwir Er, Mananwir Mnu, Mananwir Sup fior, Mananwir Bar atau lembaga kultur Kainkain Karkara Byak atau pihak keamanan setempat apabila ada indikasi atau paksaan dari pihak luar yang ingin mencaplok atau menguasai tanah adat dengan cara Membeli atau melepaskan Tanah Adat. Atau kepada Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan Pelepasan Tanah Adat yang dibentuk oleh Manfun Kawasa Byak di 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor dan 38 Kampung di Kabupaten Supiori untuk Pemantauan dan Pelaporan.
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan demi mejaga tanah dan masa depan masyarakat hukum adat Byak.
Dikeluarkan di : Biak
Pada Tanggal : 22 Juni 2026
MANFUN KAWASA BYAK
Mananwir APOLOS SROYER
Tembusan, Kepada, Yth:
- Bupati Biak Numfor di Biak
- Bupati Supiori di Supiori
- Ketua DPRK Biak Numfor
- Ketua DPRK Supiori di Supiori
- Ketua MRP di Jayapura
- Ketua BP Am Sinode GKI Tanah Papua di Jayapura
- Ketua BP AM Wilayah III di Biak
- Ketua-ketua Jemaat Dedominasi Gereja di Biak dan Supiori
- Kualisi Pengacara Hukum dan HAM Kainkain Karkara Byak di Jayapura
- Arsip





